Hukum dan Kriminal

Kredit Fiktif di Bank Yogja Kejati Tahan Dua Orang Tersangka

Sleman, hariandialog.co.id.-  Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan
dua orang tersangka dugaan kasus korupsi penyimpingan pemberian kredit
fiktif  di Bank Jogja pada Tahun 2019, yakni KVA (36) sebagai mantan
direktur dan FEF (26) sebagai bendahara perusahaan swasta yang
mengajukan kredit. Kedua tersangka sekarang ini sudah dilakukan
penahanan.

              Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Eri Pudyanto Marwantono
SH MH didampingi Kasi Penyidikan Gunawan Wisnu SH MH dan Plh Kasi
Penkum Mohammad Fatin SH, Kamis (25/3/2021) mengungkapkan, setelah
menemukan dua alat bukti, jaksa penyidik menetapkan dua tersangka.
Bahkan kemarin setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka
dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
“Tadi langsung kami lakukan penahanan di Lapas Kelas II A Yogyakarta,”
ungkapnya kepada Kasi Penkum Kejati M Fatin.

             Disamping melakukan penahanan terahdap tersangka, jaksa
penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen di Bank Jogja.
Terutama dokumen berkaitan dengan pendukung kredit dari pihak
perusahaan swasta ke Bank Jogja. “Beberapa dokumen berkaitan pendukung
kredit di Bank Jogja sudah kami sita. Termasuk dokumen SK kepegawaian
dari perusahaan swasta,” terangnya.

              Perlu disampaikan, kasus ini bermula pada Agustus Tahun
2019, Bank Jogja melakukan MoU dengan sebuah perusahaan swasta di
Yogya untuk pemberian kredit karyawan. Kemudian pada September hingga
Desember 2019, perusahaan tersebut mengajukan pinjaman untuk 167
karyawan.

Atas pengajuan kredit tersebut, pihak bank mencairkan kredit sebesar
Rp 27,4 miliar secara bertahap.

           Untuk pinjamannya berkisar Rp 80 juta hingga Rp 300 juta
dengan masa waktu 10 tahun atau 120 bulan. Ternyata dari 167 karyawan
tersebut, hanya 5 orang yang merupakan karyawan tetap perusahaan.
Sedangkan sisanya merupakan karyawan fiktif. Kemudian mulai September
2020, kredit macet. (Sni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami