Semua Masyarakat Sama di mata Hukum, Ditlantas PMJ Tindak Tegas Pengendara Jika Lakukan Pelanggaran
Jakarta, hariandialog.co.id – Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia, maka Polri melakukan upaya peningkatan dengan modernisasi sistem teknologi informasi secara berkelanjutan.
Ditlantas Polda Metro Jaya perintahkan petugas di lapangan untuk tetap menindak kendaraan dinas pemerintahan baik sipil, militer dan kepolisian maupun mobil berpelat RF jangan takut untuk menilangnya kalau mereka melakukan pelanggaran.
Dalam keterangannya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, “Saya perintahkan petugas di lapangan untuk tetap menindak mobil berpelat RF, jangan takut untuk menilangnya kalau mereka melakukan pelanggaran” ujarnya ke awak media, Kamis (25/03).
Ia menambahkan, pelat khusus RF tersebut tidak ada yang kebal hukum. Pelat yang biasa digunakan oleh pejabat itu dipastikan akan ditindak jika melanggar hukum.
Menurutnya, semua masyarakat sama di mata hukum. Dia mengaku telah memerintahkan anggotanya untuk menindak kendaraan bermotor pelat khusus itu jika kedapatan arogan dan melanggar lalu lintas.”Sudah ada beberapa yang RFS, RFP semua nomor-nomor khusus itu ditilang oleh anggota saya,” ujar Sambodo.
Perlu diketahui, Pada hari Selasa (23/03) bertempat di kantor Korlantas Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit meresmikan program tilang elekronik nasional atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).(Riz)