Kejati Kalbar Menangkan Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi
Pontianak, hariandialog.co.id.– Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar), dibawah kepemimpinan Dr Masyhudi, memenangkan gugatan pra peradilan tersangka korupsi PTPN III di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat, 26 Maret 2021.
Siaran pers Kajati Kalbar, Dr Masyhudi, SH, MH, menyebutkan, berdasarkan surat permohonan pra peradilan diajukan Fransiskus Herianto, S.H, tanggal 15 Maret 2021 yang merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.Herianto ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada pekerjaan penanaman kelapa sawit di kebun inti Kembayan Kabupaten Sanggau tahun 2012 – 2013 pada PT Perkebunan Nusantara XIII, yang diikuasakan kepada Kantor Hukum Erma Ranik Law Office.Terhadap permohonan pra peradilan Kajati Kalbar di tunjuk Tim Jaksa mewakili Kajati Kalbar sebagai Termohon,berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/ 03/2021 tanggal 18 Maret 2021 Jo. Surat Kuasa Khusus Nomor: B-763/O.1/F.d.1/03/2021 tanggal 22 Maret 2021, sehubungan dengan Sidang Praperadilan Nomor: 5/Pid.Pra/2021/PN.Ptk.Perkara antara Fransiskus Herianto, S.H. sebagai Pemohon Praperadilan melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Cq. Kasi Tindak Pidana Khusus sebagai Termohon Praperadilan.Sidang pertama dimulai pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021, pukul 11.00 Wib s.d. 12.00 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Pontianak.Pada sidang-sidang selanjutnya Termohon telah mengajukan bukti-bukti untukmembantah dalil-dalil yang diajukan oleh Permohon, dimana Pemohon mengajukan dalil-dalilyang meminta Hakim Pra Peradilan membatalkan Surat Perintah Penyidikan, Pembatalan Surat Penetapan Tersangka dan Pembatalan Surat Perintah Penahanan atas dirii Pemohon.Menurut Masyhudi, terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon (Tim Jaksa/Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar) membantah dalil-dalil yang diajukan Pemohon, Penyidik berpendapat ditetapkan Pemohon sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.Penahanan, merupakan hasil penyidikanberdasarkan alat bukti berupa Keterangan Saksi- Saksi, Surat, Ahli dan Petunjuk, Penyidik berpendapat setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan tersebut Tim Penyidik yakin telah mengumpulkan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat,sebagaimana Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Yaitu keterangan saksi; Keterangan ahli; Surat; Petunjuk dan keterangan tersangka, sehingga Penyidik cukup alasan menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas dugaan korupsi.Setelah masing-masing pihak mengajukan dalil-dalil dan bukti-buktidipersidangan serta membuat kesimpulan, kemudian pada hari Jum’at tanggal 26 Maret 2021 pukul 10.00 Wib s.d. 10.30 Wib, bertempat Pengadilan Negeri Pontianak dengan agenda Sidang Pembacaan Putusan.Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 5/Pid.Pra/2021/PN.Ptk tanggal 26 Maret 2021, Hakim Pra Peradilan telah menjatuhkan putusan yang amarnya antara lain: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.Atas putusan tersebut, perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.“Ini menunjukan bahwa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, telah melakukan penyidikan sudah melalui prosedur yang benar sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Jaksa kita profesional kok dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” ujar Masyhudi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang sudah berpengalaman masalah praperadilan saat menjabat Kajari Jakarta Selatan. (rel/tob)