Diduga Menggunakan Surat Palau Oknum Pengacara Jadi Tersangka
Singaraja, hariandialog.co.id.- Oknum Pengacara berinisial ESK, 33 kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen. Tersangka yang diduga membuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja palsu terkait perceraian inipun kini telah ditahan.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi pada Minggu (28/3) tersangka ESK sempat menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng pada Sabtu (27/3) lalu. Usai diperiksa penyidik, tersangka kini language ditahan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka Dan diamankan atas sangkaan membuat surat putusan cerai palsu (dokumen palsu). Saat ini yang bersangkutan (ESK) masih menjalani pemeriksaan penyidik,” ujar Sumarjaya.
Penyidik sebut Sumarjaya mengaku sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk saksi pelapor yang dirugikan atas kasus ini. “Setelah ditahan penyidik akan lebih intens dilakukan pemeriksaan agar kasus tersebut segera bisa dilimpahkan pada proses hukum lebih lanjut,” imbuh Iptu Sumarjaya.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Singaraja, Gede Harja Astawa menegaskan, polisi dalam menangani kasus ini harus mengedepankan asas Praduga Tak Bersalah, sebelum adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami mempersilahkan polisi memproses oknum pengacara (ESK, red), namun kami meminta semua pihak terutama kepolisian untuk menghormati azas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan,” jelas Harja Astawa.
Harja Astawa pun mengaku, siap memberikan pendampingan atas hak-hak hukum oknum pengacara ESK. “Kami siap untuk mendampingi jika diminta. Kami bersedia mendampingi untuk menghormati hak hukumnya bukan perbuatan oknumnya,” katanya lagi.
Atas kasus ini, pihaknya meminta seluruh Pengacara agar selalu menjaga marwah dan kehormatan Advokat saat menjalankan profesinya. Sehingga tidak melakukan praktek-praktek diluar ketentuan yang ada. “Kami berharap para pengacara agar lebih berhati-hati dan menjaga etika profesi saat menjalankan tugas,” pungkas Harja Astawa.
Sebelumnya, Kasus penalsuan dokumen initiative terungkap ketika istri klien ESK dalam perkara perceraian memohon salinan putusan ke PN Singaraja pada 29 Januari 2021. Istri klien ESK (saat itu Tergugat) itu memohon salinan putusan karena penggugat (suaminya) telah mengantongi putusan perceraian dan kutipan akta perceraian.
Namun, ketika dicek oleh staf PN Singaraja, ternyata perkara perceraian itu belum selesai dan masih pada tahap pembacaan gugatan. Karena ada yang janggal, Panitera PN Singaraja melakukan pengecekan ke Disdukcapil Buleleng untuk mengetahui kebenaran atas terbitnya akta perceraian yang dikantongi penggugat.
Dan ternyata benar telah terbit akta perceraian dengan memakai putusan perceraian yang diduga palsu. Sehingga, PN Singaraja melalui Panitera melapor kasus ini Polres Buleleng atas dugaan membuat putusan perceraian atas nama terlapor ESK (baleks/tur)