Nasional

Penipuan Dengan Dalih Penangguhan Status Penahanan Oknum Pengacara dan Pejabat Kejagung Dilaporkan ke Polda

Jakarta, hariandialog.co.id.-  Advokat Jaka Maulana, SH
dari LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan kuasa dari korban penipuan SK,
(52)  untuk membuat Laporan Polisi atas dugaan Penipuan sebagaimana
pada pasal 378 KUH Pidana. LP No 1671/III/ YAN 2.5 /2021 / SPKT PMJ
Tanggal 26 Maret 2021.

             Dalam surat laporan polisi tersebut  tertera terlapor
Natalia Rusli dan Chaerul Amir. Sedangkan pelapornya adalah  Jaka
Maulana.

             Dalam berita singkat di laporan polisi tersebut, tindak
pidana tersebut berawal dari Christian Halim anak kandung SK yang
ditahan di Polda Jawa Timur karena masalah sengketa infrastruktur.

SK bertemu dengan pengacara  bernama Natalia Rusli dan dijanjikan
untuk menangguhkan penahanan anaknya, melalui Chaerul Amir, pejabat
Tinggi Kejagung yang saat itu menjabat sebagai SES JAMPIDUM (saat ini
SES JAMDATUN)

               Karena diyakinkan oleh Natalia Rusli bahwa pihak lawan
Christeven Mergonoto yang adalah anak Perusahaan Kapal Api (pelapor
anaknya) sudah mengkondisikan kejaksaan Tinggi Jatim dan Pengadilan
Negeri Surabaya. Pengacara Natalia Rusli  menjelaskan Chaerul Amir
selaku SES JAMPIDUM mampu memberikan penangguhan penahanan bagi
anaknya, maka SK menyerahkan uang Rp.500 juta dalam pecahan 100 dollar
US kepada Natalia Rusli.

             “Karena rasa khawatir bahwa anak saya Christian Halim
sudah di setup oleh pihak lawan, maka demi melepaskan anak saya, saya
percaya kata-kata Natalia Rusli dan Chaerul Amir yang bilang akan
membantu penanguhan anak saya melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur, saya serahkan uang Rp. 500 juta. Uang tersebut hasil jual mobil
pribadi saya” jelas SK.

              “Dalam beberapa hari, saya (SK) dipertemukan oleh
Natalia Rusli dengan Chaerul Amir (Sesjampidum) sehingga saya makin
percaya bahwa mereka berdua mampu menolong anak saya yang di zolimi
atas laporan dari pelapor,” ungkapnya.

            Namun kenyataan kata SK, dimana Natalia ternyata kembali
meminta uang sejumlah Rp.1 Milyar  dalam pecahan 100 US Dollar,
katanya untuk tuntutan jaksa, dari sana SK  mulai ragu. Disamping itu
SK  sudah tidak ada uang lagi.  “Anak saya belum dikeluarkan dari
tahanan kenapa menawarkan pengurangan tuntutan? Sehingga SK menolak,
memberikan Rp.1 Milyar. Ternyata, penangguhan penahanan yang
dijanjikan tidak kunjung turun dan sidang berlanjut hingga hari ini
tetap Christian Halim ditahan. (sertim/redstu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami