Berita Daerah

Polsek Medan Area Beserta 3 Pilar Melaksanakan Kegiatan PPKM

MEDAN hariandialog.co.id. – Rayon 1 Polsek Medan Area Polrestabes Medan beserta 3 Pilar dan Instansi terkait, Melaksanakan Penyemprotan Disinfektan, pemberian masker dan Ops Yustisi/ PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro, penghimbauan Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Medan Area. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI dan Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/3/ INST/2021 tanggal 1 Maret 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat antisipasi penyebaran Covid 19. Serta Surat Perintah Kapolrestabes Medan nomor : Sprin/889/III/OPS .2/2021 tanggal 22 Maret 2021, perihal penunjukan personil OPS Yustisi PPKM antisipasi Penyebaran Covid-19, Minggu (28/3/2021) Pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB.

Lokasi tempat dan Objek kegiatan dilaksanakan di Komplek Asia Mega Mas, Cafe, Rumah makan, Warnet, Pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan Kedai Kopi sepanjang jalan Asia Kelurahan Sukaramai 2 Kecamatan Medan Area. Beserta Masyarakat Pedagang dan Pembeli di Pasar Sukaramai Jalan Ar. Hakim, Kelurahan Sukaramai 2 dan Kelurahan Tegal Sari 1 Kecamatan Medan Area.

Personil Pelaksana Kegiatan, Kapolsek Medan Area diwakili Pawas Panit 2 Intelkam / Iptu Sabar Nababan, Personil Polsek Medan Area yang sudah disprinkan (5 orang), Personil Sat Brimob Polda Sumut (13 orang), Personil Kodim 0201/BS Medan ( 2 orang), Personil Sat Sabhara Poltestabes Medan (3 orang) dan Satpol PP Pemko Medan (2 orang), Tiga Pilar Kecamatan Medan Area (5 orang) serta Dinas Pariwisata Pemko Medan (1 orang).

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan diwakili Pawas Panit 2 Intelkam / Iptu Sabar Nababan menjelaskan, Adapun Bentuk Kegiatan ini sebagai berikut. Pukul 10.00 Wib, Apel kesiapan Di Mako Polsek Medan Area, Pukul 10.15 Wib, melaksanakan penyemprotan Disinfektan, pemberian masker dan himbauan/ Sosialisasi PPKM Berbasis Mikro, Protokol kesehatan antisipasi Penyebaran Covid 19, kepada warga Masyarakat dan pedagang yang berada di Komplek Asia Mega Mas jalan Asia dan pasar Sukaramai jalan Ar. Hakim Kecamatan Medan Area, serta wilayah hukum Polsek Medan Area, agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, menghindari kerumunan dan Mencuci Tangan serta mengurangi Aktivitas dan Mobilitas kegiatan keluar rumah jika tidak perlu. Melakukan Penindakkan / teguran bagi masyarakat yang tidak menjaga jarak serta Menggunakan Masker saat melakukan Aktivitas diluar rumah. Membagikan Masker dan Menghimbau kepada Masyarakat yang tidak Memakai Masker.

Dari Hasil pelaksanaan OPS Yustisi PPKM, Masih ditemukannya Masyarakat yang berada di Wilayah hukum Polsek Medan Area, yang tidak memakai Masker dan masih berkerumun.

Kurangnya kesadaran Masyarakat maupun Pendatang yang Berada di Wilayah Polsek Medan Area, untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Adapun Hasil Tindakan Jumlah Total Pelanggaran Yang Ditindak : 30 orang.

Tidak memakai Masker : 20, Kerumunan/Tidak Jaga Jarak : 10 dan Gar jam malam/pembatasan : NIHIL.

Sanksi yang diberikan terhadap pelanggar, tahan KTP Nihil, Teguran : 20, Tindakan fisik ( push up dll) : Nihil, Denda : NIHIL, Denda Uang : NIHIL dan Kerja sosial : NIHIL hingga kegiatan berahir pukul 12.00 WIB, dalam situasi Aman dan Kondusif.( Emmar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami