Berita Daerah

Drs. Ngadino, MM : MASYARAKAT HARUS MEMAHAMI SE. BUPATI

Grobogan, hariandialog.co.id- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Grobogan Drs. Ngadino, MM megatakan bahwa berkaitan dengan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor : 360/603/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembahasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Grobogan.

            Lebih lanjut Kadisporabudpar Drs. Ngadino menambahkan bahwa memperhatikan SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0004831 tanggal 22 Maret 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran corona virus desease 2019 (covid-19) di Jawa Tengah terhitung mulai tanggal 23 Maret 2021 sampai 5 April 2021.

            Untuk pentas seni dan hajatan sudah diperbolehkan tetapi harus mentaati SE Bupati dengan beberapa catatan yaitu betul-betul menjaga protokol kesehatan (prokes). Ini semua berdasarkan zonasi daerah masing-masing dan yang mengeluarkan ijin dari kecamatan bukan desa, yang jadi dilema kadang kadang masyarakat hanya tahunya diperbolehkan saja tapi tidak berupaya memahami isi dan penjelasan SE Bupati tersebut.

            Selanjutnya di tempat-tempat hiburan dan pariwisata juga harus mengacu pada regulasi (aturan) dalam SE Bupati tersebut. Sebab bila ini tidak dipahami akan menimbulkan pelanggaran dan potensi terjadinya klaster baru dalam penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) dan itu tidak kita kehendaki bersama. (Sul/Sub)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami