Pemekaran Wilayah, Bupati Bogor Bahas Pembentukan Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru
Cibinong,hariandialog.co.id- Pemekaran daerah di Indonesia adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Seperti halnya dengan adanya usulan dari sejumlah daerah untuk memekarkan wilayah Kabupaten Bogor disambut baik oleh Bupati Bogor dan DPRD Provinsi Jawa Barat, saat di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor di tahun 2019.
Kini pihak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sedang membahas proses pembentukan Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru (CPDOB) Kabupaten Bogor Timur bersama DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (29/03).
Dalam keterangannya Ketua DPP Presidium Bogor Timur, Nafizul Alhafiz Rana mengatakan, selain ketidakmerataan pembangunan, layanan publik masyarakat di sana pun terlalu jauh jika harus ke Cibinong sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Bogor. “Kan hasil kajiannya ibu kota nanti ada di Jonggol. Selama ini kan masyarakat yang jauh-jauh seperti dari Sukamakmur, Tanjungsari, Cariu itu enggak perlu jauh-jauh ke Cibinong kalau cuma urus KTP, SIM dan lainnya. Kejauhan,” ujarnya.
Nantinya di wilayah Kabupaten Bogor Timur terdiri dari 7 kecamatan, yakni Gunungputri, Klapanunggal, Cileungsi, Cariu, Jonggol, Sukamakmur dan Tanjungsari. Dari 7 kecamatan itu di dalamnya terdapat 75 desa yang telah menyatakan diri ‘merdeka’ dari Bumi Tegar Beriman.
Selain masalah pelayanan yang terlalu jauh, juga ada kesenjangan antara satu kecamatan dengan yang lainnya.
Seperti Kecamatan Gunungputri yang menduduki ranking teratas dalam hal IPM dengan rasio 80,35, yang tercatat pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor tahun 2016 lalu atau saat pemekaran Bogor Timur mulai digaungkan.
Jumlah IPM itu juga melampaui Cibinong dengan rasio 78,51 di posisi kedua, yang notebene akan menjadi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Kabupaten Bogor.
Indeks Daya Beli di Gunungputri pun tertinggi diantara 40 kecamatan di Kabupaten Bogor dengan rasio 85,15. Dengan dasar itulah, masyarakat dari 75 desa di 7 kecamatan itu percaya diri mampu hidup lebih baik jika memisahkan diri. “Kabupaten Bogor ini terlalu luas. Kami ingin memisahkan diri karena pemerintah daerah tidak mampu memberikan aksesibilitas dan infrastruktur yang memadai kepada kami warga di 7 kecamatan ini,” ujarnya.
Masyarakat Bogor Timur tidak salah untuk gerah dan ingin pisah dari Kabupaten Bogor. Mereka boleh berbangga memiliki Gunungputri yang punya torehan baik dalam hal IPM.
Namun, kecamatan lainnya, seperti Sukamakmur jadi juru kunci alias paling buncit dari 40 kecamatan dilihat dari IPM dengan rasio 51,51.
Parahnya, Rata-rata Lama Sekolah (RLS) di kecamatan itu paling buruk diantara yang kecamatan lain di Bumi Tegar Beriman. Hanya menyentuh 4,12 tahun atau tidak lulus Sekolah Dasar (SD).
Berikut ini data & fakta 7 kecamatan bakal Calon DOB Kabupaten Bogor Timur
Gunungputri
IPM : 80,35
AHH : 76,60 tahun
HLS : 13,05 tahun
RLS : 10,11 tahun
Klapanunggal
IPM : 68,96
AHH : 72,12 tahun
HLS : 11,77 tahun
RLS : 7,05 tahun
Cileungsi
IPM : 73,31
AHH : 73,66 tahun
HLS : 12,26 tahun
RLS : 9,31
Jonggol
IPM : 64,94
AHH : 70,99 tahun
HLS : 11,25 tahun
RLS : 7,10 tahun
Tanjungsari
IPM : 56,39
AHH : 68,01 tahun
HLS : 10,11 tahun
RLS : 5,34 tahun
Cariu
IPM : 58,94
AHH : 70,24 tahun
HLS : 11,38 tahun
RLS : 5,56 tahun
Sukamakmur
IPM : 51,51
AHH : 61,92 tahun
HLS : 9,52 tahun
*) Keterangan
– IPM : Indeks Pembangunan Manusia
– AHH : Angka Harapan Hidup
– HLS : Harapan Lama Sekolah
– RLS : Rata-rata Lama Sekolah. (Riz)