Advokat Pondang Saragih SH : Berharap Hasil PS PN Bekasi Ungkap Fakta Hukum dan Dasar Kepemilikan Tanah Proyek Pembangunan Perumahan Bumi Sakinah 2
Jakarta, hariandialog.co.id – Aneh tapi nyata, karena proyek pembangunan
Perumahan Bumi Sakinah 2 Bekasi, saat ini masih bisa berjalan. Padahal
status tanahnya sedang proses hukum berdasarkan Gugatan PMH Nomor:
88/Pdt/PN.Bks/2020 yang diduga cacat hukum.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini persidangannya akan
memasuki tahap Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan. Oleh
sebab itu para Advokat dari Law Office Onggang Napitu & Partners,
merasa terpanggil dan turun tangan untuk membela dan membantu para
Ahli Waris guna mendapatkan hak-haknya.
Advokat Pondang Saragih, SH, selaku Ketua Tim kuasa hukum
para ahli waris menyatakan bahwa kliennya yang nota bane adalah
pemilik tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) sejak tahun 2005 lalu,
saat ini gigit jari. Karena ada sertifikat dengan Nomor: 40.GS
No.17/1972 atas nama Nj Halimah yang timbul di atas tanah para ahli
waris tersebut.
“Ada sertifikat dengan Nomor: 40.GS No.17/1972 atas nama Nj
Halimah diatas tanah klien kami ini. Tapi kuat dugaan kami sertifikat
itu cacat hukum, karena setelah ditelusuri terbitnya dengan cara
diduga ada manipulasi. Sebab NIK: 09.5301.520742.0026 tercantum atas
nama Maemunah bukan Nj Halimah,” ujar Pondang kepada wartawan di
Jakarta pada Selasa (04-05-2021).
Lebih lanjut Pondang Saragih menjelaskan bahwa nama yang
tercantum dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) bernama Maemunah, bukan
Nj. Halimah. Hal itu dikuatkan atas jawaban terhadap Gugatan PMH dari
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang menyatakan bahwa nama Nj. Halimah itu tidak terdaftar
dan Tidak tercatat sebagai warga atau penduduk Jakarta Selatan.
“Bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
Administrasi Jakarta Selatan dengan terang dan jelas menyatakan bahwa
nama Nj. Halimah tidak terdaftar dan Tidak tercatat sebagai warga atau
Penduduk Jakarta Selatan, melainkan Maemunah. Namun mengapa di atas
tanah tersebut, hingga kini masih bisa berjalan pembangunan Perumahan
dengan nama Bumi Sakinah 2 ?,” ucap Pondang bertanya-tanya seraya
mengatakan itulah yang menjadi misteri kami hingga saat ini, siapa
dalang dibalik semua ini, sehingga Gugatan PMH No: 88/Pdt/PN.Bks/2020
ini bisa mengungkap dengan jelas fakta sebenarnya.
Nah, supaya status tanah ini menjadi jelas, kata Pondang
Saragih pihaknya telah meminta agar dilakukan Sidang PS, dan majelis
hakim yang menyidangkan perkara ini menyetujuinya. Persetujuan itu
berdasarkan selembar surat yang diteken Ketua Pengadilan Negeri Bekasi
dengan Nomor: W11.U5/1821/HT.04.10/III/2021 tertanggal 31 Maret 2021,
mendelegasikan ke Pengadilan Negeri Cikarang, dan telah menetapkan
pada Jumat, 21 Mei 2021, akan dilaksanakan Sidang Pemeriksaan
Setempat. Hal ini bertujuan untuk membuktikannya tentang letak-letak
serta batas-batas atas tanah yang dipersengketakan tersebut.
Gugatan
Sementara itu, Onggang Napitu SH, MH.Kes, menjelaskan
bahwa sebelum Gugatan ini di sidangkan Pengadilan Negeri Bekasi,
kliennya Para Ahli waris tersebut telah mengajukan Gugatan
Administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kala itu,
PT. Buana Media Nusantara (PT. BMN) sebagai pengembang dengan nama
Perumahan Bumi Sakinah 2, baru tahap Perjanjian Pengikatan Jual Beli
(PPJB) dengan Nissan. “Seharusnya dengan adanya Gugatan TUN
tersebut, PT. BMN tidak melanjutkan transaksi jual beli, karena lahan
tersebut bersengketa. Berdasarkan hal itu, pada Senin, 24 Februari
2020 lalu kami mengajukan gugatan PMH ini ke Pengadilan Negeri Bekasi,
dan jadwalnya majelis hakim akan melakukan Pemeriksaan Setempat,”
ujarnya.
Dalam Gugatan PMH No: 88 ini, Pondang Saragih, SH adalah
ketua Tim Kuasa Hukum para Penggugat I -VI dalam menangani perkara
ini. Hal ini berdasarkan surat kuasa dari Ahmad Zarkasih, H. Maskur,
Hj Soliha, Al Jufri, Ahmad Juanda dan Siti Nurhabibah, Untuk melawan
para Tergugat, PT. BMN, PT. Mutiara Auction dan ahli waris Almarhum
Nissan, atas objek tanah seluas 37.893 meter milik Ahli Waris di
Kabupaten Bekasi.
Fakta Hukum
Pondang Saragih menyatakan bahwa legal standing atau dasar
hukum dalam gugatannya itu, karena perbuatan para tergugat yang diduga
cacat hukum, karena telah melakukan PMH, terkait pembuatan sertifikat
di atas atas objek tanah milik kliennya. “Kedudukan legal standing
dan kepentingan hukum para Penggugat atas Objek tanah seluas 37.893
meter itu, berdasarkan empat Akta Jual Beli (AJB) yang berada di
Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi,” ujar Pondang seraya mengatakan para
penggugat itu adalah Ahli Waris hasil dari perkawinan Almarhum H.
Muhabar dengan Almarhum Hj Juriah.
Para tergugat diduga telah melakukan PMH, karena di atas
tanah milik Almarhum H Muhabar tersebut, kini telah berdiri bangunan
perumahan, Bumi Sakinah 2. Oleh karena itu, salah seorang ahli waris,
yakni Penggugat II, kata Pondang Saragih, telah membuat Laporan
Polisi (LP), atas kejadian tersebut ke Polres Bekasi. LP tersebut
deregister Nomor : LP/022/K/I/2014/SPK/Resta Bekasi, tertanggal 6
Januari 2014.
Akibat PMH yang dilakukan para Tergugat ini, para Penggugat
mengalami kerugian secara materil sebesar Rp 37,5 miliar, dan
kerugian immateril senilai Rp 200 milyar. Sedangkan dalam tuntutannya,
Pondang Saragih berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara di Pengadilan Negeri Bekasi ini dapat mengabulkan
gugatan tersebut, dan untuk menghindari masalah di kemudian hari
diajukannya permohonan Provisi, seperti yang telah dituangkan kedalam
Gugatan.
“Dalam provisi, melarang dan menangguhkan segala bentuk
pembangunan dan pemasaran perumahan yang dilakukan Tergugat I di atas
tanah milik Penggugat I-VI. Sedangkan dalam pokok perkara mengabulkan
gugatan para penggugat seluruhnya,” pungkasnya. (rel/bing)