Hukum dan Kriminal

MAKI Minta Cabut Izin Eksport  Pengusaha CPO

Jakarta, hariandialog.co.id-   Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
(MAKI) melalui Boyamin bin Saiman meminta pemerintah mencabut ijin
eksport pengusaha CPO. Bahkan, diminta juga agar di cabut HGU dan IUP
pengusaha sawit dan ancam boikot program minyak goreng bersubsidi.

       KEJAGUNG HARUS NAMBAH TERSANGKA ORANG ATAU KORPORASI YANG NAKAL
DAN SENGAJA PERMAINKAN HARGA DAN LANGKA MINYAK GORENG

          Sebagaimana diberitakan media massa, terdapat ancaman
pengusaha untuk menarik diri dari program minyak goreng subsidi akibat
adanya penetapan empat orang tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap
terduga pelaku yang diduga mengakibatkan minyak goreng langka dan
mahal.

Atas ancaman pengusaha tersebut, MAKI meminta pemerintah untuk
bersikap tegas dengan sebagai berikut :

1. MAKI MEMINTA MENCABUT HAK GUNA USAHA LAHAN (HGU) PERKEBUNAN DAN
IJIN USAHA PERKEBUNAN (IUP) dari PENGUSAHA SAWIT YANG MENANCAM BOIKOT
PROGRAM MINYAK GORENG SUBSIDI. Haruslah disadari bahwa kebon sawit
seluas 9 juta hektar milik swasta sebenarnya adalah milik negara
karena asalnya dari alih fungsi hutan atau pembebasan lahan atas ijin
pemerintah, jadi semestinya para pengusaha harus taat dan patuh aturan
dalam menjalankan bisnisnya serta tidak ada tempat untuk main ancam
program pemerintah dalam. Dalam program subsidi minyak goreng,
pemerintah telah berbaik hati mengganti biaya sehingga pengusaha tetap
untung, pengusaha tetap tidak merugi. JANGANLAH AIR SUSU DIBALAS AIR
TUBA.

2. PEMERINTAH HARUS CABUT IJIN EKPORT PENGUSAHA CPO NAKAL, selama ini
Pemerintah telah memberikan fasilitas ekport kepada pengusaha CPO
sehingga mereka telah memperoleh keuntungan ratusan trilyun sejak
puluhan tahun yang lalu, namun justru saat rakyat kesusahan akibat
ulah nakal mereka malah mengancam boikot program pemerintah sehingga
semestinya pemerintah harus tegas mencabut semua fasilitas dan ijin
ekport pengusaha yang nakal dan ancam program pemerintah.

3. PEMERINTAH HARUS AMBIL ALIH KEBON SAWIT DARI PENGUSAHA NAKAL untuk
dialihkan kepada rakyat ( koperasi ) atau BUMN PTPN. Pemerintah dalam
memberikan ijin alih fungsi hutan untuk jadi kebun sawit telah
mendapat kecaman dari dunia internasional dengan tuduhan perusakan
lingkungan dan deforestasi ( penghilangan hutan) sehingga tahun
kemarin pemerintah telah berusaha memperbaiki citra dengan program
hijau ( GO GREEN ) . Niat baik pemerintah untuk memperbaiki citra
malah mendapat balasan ancaman boikot mundur subsidi. Atas hal ini
pemerintah harus tegas mencabut HGU dan IUP pengusaha nakal dan
kemudian diserahkan kepada koperasi rakyat dan BUMN untuk menciptakan
KEDAULATAN PANGAN sehingga tidak akan terulang mahal dan langka minyak
goreng.

4. KEJAKSAAN AGUNG HARUS MENGEMBANGKAN PENYIDIKANNYA UNTUK MENAMBAH
JUMLAH TERSANGKA baik perseorangan dan perusahaan ( korporasi ) serta
dilapisi pasal Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) . Hal ini untuk
menjawab tantangan dari ancaman boikot pengusaha sawit bahwa penegakan
hukum adalah untuk keadilan seluruh rakyat dan penegakan hukum tidak
bisa ditawar apalagi diancam.  (rel/tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami