Berencana Menjadi Produsen Terbesar : PTPN III Akan Tingkatkan Produksi Gula
Jakarta, hariandialog.co.id.- – Holding Perkebunan Nusantara PTPN
III (Persero) akan meningkatkan produksi gula kristal putih (GKP).
Rencananya, perusahaan pelat merah ini berencana untuk meniadi
produsen gula terbesar di Indonesia.
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III
(Persero) Mohammad Abdul Ghani mengatakan PTPN bakal menyerap hasil
dari perani tebu rakyat (PTN). Pembelian GKP akan dilakukan seharga Rp
11.500 per kilogram. “Manajemen PTPN Group menyetujui untuk
melaksanakan pembelian gula kristal putih milik Petani Tebu Rakyat
(PTR) produksi musim giling tahun 2022 yang diolah di pabrik gula PTPN
Group,” ungkap Abdul Ghani dalam keterangannya, Minggu (22/5/2022).
Ghani menjelaskan, harga pembelian GKP milik PTR yang
sebesar Rp 11.500 per kilogram (kg) itu telah meningkatkan harganya
dari tahun lalu. Peningkatan harga terpantau sekitar Rp 1.000 dari
tahun lalu.
PTPN Group hanya akan membeli GKP melalui perwakilan PTR.
Terkait hal ini, PTR harus menunjuk perwakilan dan memberikan wewenang
yang sah dalam bertindak untuk dan atas nama PTR. Perwakilan tersebut
akan menandatangani dokumen berupa surat, kontrak jual-beli, surat
perintah setor, dan lain-lain. “Manajemen PTPN Group memerintahkan
kepada anak usaha di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara untuk
membeli GKP milik PTR dengan mengedepankan prinsip-prinsip bisnis
serta tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Abdul Ghani seperti
dilansir detik.finance.
Manajemen PTPN Group juga memberikan kesempatan kepada PTR
untuk menjual GKP miliknya kepada pihak selain PTPN Group. PT Kharisma
Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), selaku anak perusahaan PTPN Group,
akan memfasilitasi penjualan GKP tersebut melalui mekanisme lelang
elektronik (e-auction).
Lelang tersebut menggunakan prinsip open market, transparent,
accountable, dan tidak mendistorsi pasar. Untuk mengurangi beban
petani, mulai tahun ini PT KPBN selaku penyelenggara e-auction tidak
membebankan dan mengenakan jasa atau fee kepada PTR. Pembebasan biaya
tersebut bertujuan agar PTR mendapatkan harga jual yang maksimal atas
GKP miliknya. “Dari harga Rp11.500 per kg, kami berharap agar 100%
hasil penjualan masuk ke kantong petani, tanpa potongan jasa atau fee
penjualan,” sebut Abdul Ghani. (reds01)