Hukum dan Kriminal

Kejari Tangerang Tetapkan Tersangka Proyek Pasar

Tangerang, hariandialog.co.id.-  Kejaksaan negeri (Kejari) Kota
Tangerang menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi proyek Pasar
Lingkungan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Satu orang tersangka
yang kali ini merupakan dari pihak swasta.

          Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan satu
tersangka ini berinisial AD, selaku Direktur PT Delta Elok Lestari. AD
langsung dilakukan penahanan mulai hari ini. “Hari ini penyidik dari
Kejari Kota Tangerang menetapkan satu tersangka lagi dari tindak
pidana korupsi kegiatan pembangunan pasar lingkungan dan langsung
ditahan hari ini. AD kapasitasnya sebagai Direktur PT Delta Elok
Lestari yang dalam perkara ini ditunjuk sebagai pengawas dalam
pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan
Periuk pada Disperindag tahun anggaran 2017,” kata Erich kepada
wartawan, Selasa (31/5/2022).

             Hingga kini total sudah ada lima tersangka atas kasus
korupsi tersebut. “Jadi sampai saat ini sudah 5 tersangka,” ucapnya
seperti ditulis detik.

            Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tangerang Bayu Probo
Sutopo menyebut pihaknya akan mendalami dari lima tersangka yang sudah
ditetapkan ini. Menurutnya, lima tersangka itu dianggap penyidik mampu
mempertanggungjawabkan perbuatannya berkaitan dengan pekerjaan pasar
lingkungan. “Kita melihat pemeriksaan saksi saksi sebagai pendukung di
dalam keterangannya saksi sebagai penetapan 5 tersangka ini. Jadi ini
kita lihat potensi-potensi dalam pemeriksaan, kita tunggu ya. Nanti
akan kita sampaikan siapa saja yang dimintai keterangan kalau berkas
perkara sudah lengkap,” ungkapnya.

              Dia menegaskan hingga kini bukti atas penetapan
kelimanya sebagai tersangka sudah lengkap. Dalam pembangunan pasar
lingkungan, tersangka AD bertindak sebagai konsultan pengawas. Menurut
Bayu, pihaknya menetapkan konsultan pengawas sebagai tersangka karena
di dalam pemeriksaan ahli menyatakan pekerjaan fisik tidak mencapai
100 persen. “Sampai hari ini kita sudah lengkap pemeriksaannya, kalau
bukti-bukti belum lengkap kita belum berani menetapkan tersangka lagi.
Ahli dari kita berpendapat bahwa adanya lemahnya pengawasan di dalam
pelaksaan pekerjaan pasar ini,” ucapnya. (reds01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami