Polri Masih Proses Penyelidikan Untuk ACT
Jakarta, hariandialog.co.id.- Polri menyatakan bahwa pihaknya akan
melakukan pendalaman atau penyelidikan terkait dengan hebohnya sorotan
soal pengelolaan dana dari badan amal yakni, Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
mengungkapkan bahwa, pihak Bareskrim telah turun tangan untuk
mendalami hal tersebut. “Info dari Bareskrim masih proses
penyelidikan dahulu,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin
(4/7/2022).
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Head of Media &
Public Relations ACT, Clara menyebut, pihaknya tengah membahas
gonjang-ganjing yang tengah beredar di masyarakat. “Saat ini
Management ACT sedang membahas dan mempersiapkan penanganan terbaik
terkait pemberitaan media,” ujar Clara saat dikonfirmasi wartawan,
Senin (4/7/2022).
Lebih lanjut, Clara mengatakan, Ia beserta jajarannya
meminta dukungan kepada masyarakat terkait adanya polemik yang tengah
terjadi. “Mohon doa tulus teman-teman sekalian agar kami dapat
senantiasa mengelola amanah secara profesional, di tengah banyaknya
ujian yang sedang dihadapi lembaga di tahun-tahun politik saat ini,”
ungkap Clara.
Adapun, terkait klarifikasi mengenai isu yang tengah ramai
di media sosial. Nantinya pihak ACT akan menggelar jumpa pers pada
pukul 04.00 WIB nanti di kantor pusat ACT, Cilandak, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) menemukan ada dugaan penyelewengan dana umat oleh
Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun PPATK belum mengungkapkan berapa dana
yang diselewengkan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penyelewengan
dana yang dhimpun ACT itu diduga untuk kepentingan pribadi dan
aktivitas terlarang. Saat ini pihaknya juga telah menyerahkan hasil
kajian yang telah dilakukan kepada aparat yang berwenang. Dalam hal
ini Polri. “Iya kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil
Analisis yang kami sampaikan kepasa aparat penegak hukum,” ujarnya
kepada wartawan, Senin (4/7/2022) okenwes.
Ivan juga menjelaskan, saat ini pihaknya bekerja sama
dengan Densus 88 dan BNPT untuk mengusut aliran untuk aktivitas
terlarang tersebut. “Proses masih kami lakukan hasilnya segera akan
kami serahkan kembali ke aparat penegak hukum,” tutupnya.
Sementara itu, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar
mengakui pihaknya mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul
untuk operasional gaji pegawai. Pemotongan dana untuk gaji dari donasi
itu dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2021.
“Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji
karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil
13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk
lembaga mengambil untuk dana operasional?” ujar Ibnu dalam konferensi
pers, Senin (04-0-/2022) seperti ditulis detik.com.
“Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat,
karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan
diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini
yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada
patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional
lembaga,” sambung dia.(redak01).