Nasional

Menko Polhukam Mahfud Md : Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J Jelas

Jakarta, hariandialog.co.id.- Menko Polhukam Mahfud Md menepis
penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau
Brigadir J berlarut-larut. Mahfud lantas bicara tentang ‘dark number’
atau angka gelap kasus kejahatan dalam khazanah ilmu hukum. “Pokoknya
secepat-cepatnya. Ndak, ndak, ah, belum berlarut-larut. Ini dulu,
kalau tidak ada perubahan, mungkin bisa terjadi dark number, perkara
nggak ada pelakunya, kan banyak dalam teori hukum,” kata Mahfud di
kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (08-08-2022).

            Mahfud mengatakan kasus Brigadir ini sudah jelas
pelakunya. Kini, menurut Mahfud, tinggal konstruksi perkara yang
sedang disusun agar jelas. “Kalau ini sudah ada kok pelakunya ada,
korbannya jelas. Kalau youbaca buku peradilan sesat, itu kan banyak
sekali dark number yang latar belakang seperti ini. Tapi ini kan
nggak. Tinggal memburu saja, kemudian memberi konstruksi hukum yang
jelas,” ujar Mahfud.

      Mahfud mengatakan penanganan kasus Brigadir J sudah cepat di
tengah lingkungan yang dipenuhi code of silence. Mahfud mengapresiasi
tahapan penanganan perkara yang sudah tepat. “Lalu sekarang sudah
tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso. Saya
kira yang dilakukan Kapolri itu tahapan tahapannya dan kecepatannya
cukup lumayan, tidak jelek banget,” ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud berbicara mengenai tantangan psikologis dalam
penanganan kasus Brigadir J. Mahfud menyebut kasus Brigadir J kini
sudah menemui titik terang.

“Karena kasus ini kan begitu ada code of silence-nya, psychological
barrier-nya yang terbagi dua. Itu hierarkis dan politis. Jadi menurut
saya,track-nya sudah tepat, sudah mulai terang. Mari kita dukung
sama-sama. Karena, menurut saya, sesuatu menjadi terang kalau medianya
tetap mengawal, kemudian NGO-nya tetap mengawal, lalu pemerintah dapat
feed back yang bagus dan itu sekarang yang terjadi,” beber Mahfud.

Brigadir Yoshua diketahui tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada
Jumat (8/7). Polisi awalnya menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku
tembak dengan Bharada E.  Brigadir Yoshua merupakan personel yang
ditugaskan sebagai sopir, sementara Bharada E ditugaskan sebagai
pengawal keluarga Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus.
Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai
tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua.

Selain itu, polisi menetapkan Brigadir R sebagai tersangka. Terbaru,
Mahfud menyebut tersangka di kasus ini sudah ada tiga orang. Namun dia
belum menyebut siapa tersangka ketiga itu.(redak01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami