Susi Pujiastuti Minta Infortir Garam Dapat Hukuman Setimpal
Jakarta,hariandialog.co.id./Dialog– Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti, Jumat (7/10/22) diperiksa tim Jaksa Penyidik Pidsus pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung,sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi infor garam.
Usai menjalani pemeriksaan, Susi Pujiastuti menginginkan pihak-pihak yang telah merugikan para petani garam dengan memanfaatkan tata niaga atau regulasi impor garam harus mendapatkan hukuman yang setimpal. “Karena jika harga garam petani jatuh akibat impor garam berlebihan, jelas sangat merugikan dan kasihan dengan petani,” katan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut dalam menjawab pertanyaan wartawan.
Masih dikatakan Susi Pujiastuti, padahal pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 telah memberikan perlindungan kepada para petani garam dalam melakukan kegiatan usahanya agar menjadi sejahtera.
Susi Pujiastuti diperiksa sebagai saksi guna memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya saat ia masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.“Jadi sebagai warganegara yang baik dan patuh dengan hukum serta aturan yang ada maka ketika dibutuhkan sebagai saksi ya harus datang,” katanya.
Sedangkan, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Kuntadi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Susi, bertujuan untuk melengkapi alat bukti dalam kasus impor garam yang kini sedang disidik.
Perlu diketahui, pada tahun 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri. Dan garam infor seteleh dilabeli SNI dijual dalam negeri sehingga para produsen garam Indonesia yang juga masuk dalam Usaha Kredit Menengah (UKM) dan juga PN Garam yang masuk dalam BUMN dirugikan dari segi penjualan/pendapatan karena tidak mampu bersaing dengan harga garam infor tersebut.
Seperti dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, pada Juli 2022 lalu, dengan adanya garam infor tersebut, selain terjadinya korupsi,yang mengakibatkan kerugian negara, juga terjadinya kerugian prekonomian mengingat garam produk dalam negeri tidak mampu bersaing dengan garam infor industri yang dipasok oleh inportir yang izin impornya tidak dilakukan verivikasi secara tepat dan cermat oleh Kementerian Perdagangan.
Dimana, persetujuan impor garam industri tersebut dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri.(Het)