Kasus Tambang Ilegal : Berkas Perkara Ismail Bolong Segera Limpah
Jakarta, hariandialog.co.id.- Bareskrim Polri segera melimpahkan
berkas perkara tersangka Ismail Bolong, soal tambang ilegal di
Kalimantan Timur (Kaltim). Diketahui, selain Ismail Bolong dua orang
lainnya, BP dan RP, juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari penyidikan terakhir, bahwa saat ini fokus penyidik,
pemberkasan kepada tiga tersangka, dan fokus penyidik juga selesai.
Pemberkasan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Kadiv
Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Taman Ismail
Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12/2022) seperti ditulis dtc.
Jika berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka Polri akan
melakukan pelimpahan tahap II, baik tersangka maupun bukti lain.
Sehingga, perkara tersebut bisa segera disidang. “Apabila berkas sudah
lengkap, ya nanti dilakukan pelimpahan tahap II. Baik barang bukti dan
tersangka untuk menjalani proses persidangan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Ismail Bolong terancam pidana lima tahun
penjara, dan denda sebesar Rp 100 miliar. “Adapun pasal yang
disangkakan adalah Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020
tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman
pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100
miliar,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada
wartawan, Kamis (8-12-2022).
Selain itu, Ismail Bolong juga dijerat Pasal 55 ayat 1
KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan
ilegal dan sebagai Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang
tidak memiliki izin penambangan.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut
serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman
atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan
perbuatan. (redak 01)