Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Menghilangkan Nyawa Josua: Minta Dibebaskan dan Nama Baik Direhabilitasi
Jakarta, hariandialog.co.id.- Siapapun yang duduk dikursi terdakwa
dan dituntut berapapun besarnya sudah pasti minta dibebaskan dan nama
baiknya di rehabilitasi. “Yang demikian itu lumrah. Mana manusia yang
mau menerima begitu saja tuntutannya. Nantipun dimungkinkan akan
mengajukan banding usai divonis. Jadi masalah para terdakwa minta
dibebaskan dalam pembelaannya adalah hal yang wajar,” kata salah
seorang pengacara di PN Jakarta Selatan menanggapi pembelaan para
terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua.
Seperti diketahui mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo kompak
dengan anak buahnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, membela diri dalam
kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sambo, Ricky
Rizal, maupun Kuat Ma’ruf kompak meminta dibebaskan dari tuntutan
jaksa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Diungkapkan pada Selasa (24/1/2023), Ferdy Sambo sebelumnya
dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara oleh
jaksa.
Ricky Rizal justru sampai menangis saat membacakan pleidoinya dalam
sidang yang digelar di PN Jaksel, Jakarta Selatan. Berikut ini
sejumlah pembelaan Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Ferdy Sambo atas
tuntutan jaksa.
Tim pengacara Ferdy Sambo meminta majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan membebaskan Ferdy Sambo dari tuntutan penjara
seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Pengacara
meminta hakim menyatakan Sambo tidak bersalah melakukan pembunuhan
berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. “Maka dengan segala
kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum Terdakwa yang
mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Mulia kiranya dapat
mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai
berikut,” kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN
Jaksel, Selasa (24/1/2023).
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua
pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan
kedua subsider,” sambungnya.
Arman juga meminta hakim menolak dakwaan atau tuntutan
jaksa. Mereka juga meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.
“Membebaskan Terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau
setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan
hukum, memulihkan nama baik Terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat,
martabat, seperti semula,” kata Arman.
Dalam pleidoinya, Sambo mengaku menyesal. Sambo mengaku
bersalah kepada Yosua dan anak buahnya yang terseret kasus ini.
“Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah
berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka
bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Sambo saat membaca pleidoi
dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1).
“Saya sungguh menyesali bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi
terhadap almarhum Yosua telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan
tidak bersalah ke dalam ruang persidangan pidana, mereka dituntut atas
perbuatan dan kesalahan yang tidak mereka ketahui,” lanjutnya.
Ricky Rizal Minta Dibebaskan
Bripka Ricky Rizal meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan membebaskannya dari tuntutan jaksa dalam perkara pembunuhan
Brigadir N Yosua Hutabarat. Ricky meminta nota pembelaan atau
pleidoinya diterima hakim.
“Saya berdoa kepada Allah SWT agar majelis hakim berkenan menerima
pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh
penasihat hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan
penuntut umum, serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan,
kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabat saya,” kata Ricky
dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Dalam pleidoinya, Ricky mengatakan tidak pernah mengawasi Yosua selama
di rumah Magelang dan rumah Duren Tiga. Ricky menyebut dia tidak
memiliki kekuatan super memastikan keberadaan Yosua di setiap sudut di
rumah Duren Tiga, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
Selain itu, Ricky meminta maaf kepada Polri. Ricky juga minta maaf
kepada keluarga Yosua dan keluarganya.
“Dalam kesempatan kali ini, izinkan saya untuk menyampaikan permohonan
maaf saya kepada keluarga almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua
Hutabarat dan masyarakat karena dari awal tidak menyampaikan kejadian
yang sebenarnya pada saat diperiksa oleh penyidik,” katanya.
“Kedua, Kepolisian Negara Republik Indonesia, para pimpinan Polri,
rekan-rekan anggota Polri di mana pun ditugaskan. Ketiga, kepada Ibu,
Istri, putri-putri saya, dan seluruh keluarga besar saya, saya memohon
maaf atas kejadian yang menimpa saya,” lanjut Ricky.
Kuat Ma’ruf Minta Dibebaskan
Jaksa menuntut Kuat Ma’ruf dihukum 8 tahun penjara terkait pembunuhan
berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat meminta hakim
membebaskannya dari tuntutan dan dakwaan jaksa.
“Kami tim penasihat hukum Terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya
majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan
Terdakwa Kuat Ma’ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana
pembunuhan secara bersama-sama,” kata pengacara Kuat dalam sidang di
PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Pengacara Kuat juga meminta nama baik kliennya dipulihkan. Dia juga
meminta hakim menjatuhkan putusan adil.
“Membebaskan Terdakwa Kuat Ma’ruf dari segala dakwaan atau setidaknya
dapat dilepaskan dari tuntutan,” ujarnya.
Tuntutan Sambo Cs
Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup. Sedangkan Ricky
Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini para
terdakwa bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap
Yosua.
Berikut tuntutan terhadap lima terdakwa pembunuhan Yosua:
1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara
3. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
4. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara
5. Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. (dbs/bing)