Nasional

Temuan dari LHKPN:60 Orang Mempunyai Harta Tak Wajar

Jakarta, hariandialog.co.id.-  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai
memanggil pegawai berharta tak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data setidaknya ada 69
orang.

Berikut 3 faktanya:

1. 10 Pegawai Sudah Dipanggil

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan dari 69
pegawai, 10 di antaranya sudah mulai dilakukan pemanggilan. Hal itu
dalam rangka klarifikasi dan pemeriksaan terhadap harta kekayaan.

“10 sudah kita panggil. Kita akan terus seminggu dua minggu ini akan
kita kerjakan,” kata Awan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu,
Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

2. Mayoritas dari Pajak & Bea Cukai

Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo menambahkan 69 pegawai yang
berharta tak wajar itu seluruhnya memiliki profil pegawai berisiko
tinggi. Mayoritas dari mereka adalah pejabat Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Detilnya saya juga belum tahu. Menurut info memang sebagian besar
dari 2 institusi itu, pajak dan bea cukai, tapi juga ada dari
direktorat lainnya,” tutur Prastowo.

3. Terancam Hukuman Disiplin Pegawai

Hasil pemeriksaan pegawai yang berharga tak wajar nantinya bisa
dilanjut sampai investigasi atau penjatuhan hukuman disiplin jika
dalam pemeriksaan terdapat bukti kuat.

Saat ditanya level jabatan pegawai yang berharta tak wajar, Prastowo
menyebut mereka adalah yang wajib LHKPN yakni yang memiliki jabatan
tinggi.

“Karena basisnya LHKPN tentu kan yang wajib LHKPN terutama, tapi tetap
ada juga yang dari LHK itu juga kita profile misalnya fungsional,”
imbuhnya. (dtc/tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami