Hakim Kontitusi Ubah Frasa: MKM Jatuhkan Sanksi Tertulis Buat Guntur
Jakarta, hariandialog.co.id.- – Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis
kepada Hakim Guntur Hamzah dalam kasus pengubahan putusan MK. Lewat
Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023. MKMK menyatakan Guntur yang dilantik
Presiden Joko Widodo pada 23 November 2022 pada terbukti melakukan
pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, dalam hal
ini bagian dari penerapan prinsip integritas,” kata Ketua MKMK I Dewa
Gede Palguna saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno
pengucapan putusan di Gedung MK, Senin, 20 Maret 2023 tulis tempo.
MKMK menyatakan Guntur memang berhak mengubah frasa dengan
alasan aksi tersebut dilakukan sebagai usulan perubahan dan perbaikan
putusan dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Tapi Guntur tetap
dinilai melanggar etik karena berbagai pertimbangan.
Salah satunya karena usulan perubahan frasa itu dilakukan ketika masih
ada kontroversi atas pengangkatannya sebagai hakim MK menggantikan
Aswanto. Selain itu, Guntur juga tidak ikut memutus Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022.
Dugaan pemalsuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
103/PUU-XX/2022 yang berasal dari gugatan advokat Zico Leonardo itu
terjadi pada uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK.
Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto
sebagai hakim konstitusi pada 29 September 2022.
Zico menemukan kejanggalan pada putusan MK atas uji materi
tersebut. Sebab, putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang ia
terima. Pada putusan yang dibacakan terdapat frasa “dengan demikian”,
sedangkan dalam salinan frasa itu berubah menjadi “ke depan”. Dia
menduga perubahan itu memang sengaja sehingga patut diduga telah
melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023 ini disampaikan setelah MKMK meminta
keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Panitera dan para Hakim MK.
Dalam sidang, MKMK menyampaikan keterangan dari mereka yang diperiksa,
salah satunya yaitu dari Guntur Hamzah.
Berikut beberapa keterangan yang disampaikan Guntur, yang dibacakan MKMK:
1. Bahwa Pemberi Keterangan (Guntur Hamzah) mengakui dirinya yang
mengusulkan perubahan frasa “Dengan demikian” menjadi “Ke depan”.
Pembacaan putusan tersebut merupakan hari pertama dirinya sebagai
Hakim Konstitusi pada 23 November 2022. Sebelum pembacaan putusan
tersebut, dan setelah pelantikan sebagai Hakim Konstitusi, Guntur
menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara dan mengikuti
pembicaraan Hakim Konstitusi lainnya.
2. Guntur menyarankan Majelis Kehormatan melihat rekaman RPH 23
November, di mana dirinya mendapat gambaran bahwa para Hakim menerima
kehadirannya yang pada intinya menyatakan bahwa kejadian pergantian
Hakim Konstitusi ini tidak terulang lagi, dan ke depan tidak terjadi
lagi. Saat itu, dirinya tidak membaca detil draf Putusan karena ada 5
Putusan, di mana sebagai hakim baru tidak ingin gegabah seakan-akan
mengetahui semuanya.
3. Guntur menyimpulkan kejadian pergantian Hakim Konstitusi tidak
terjadi lagi. Saat sidang pembacaan putusan dengan menggunakan toga,
dirinya sedang menjalankan kekuasaan kehakiman yang dijamin UU
Kekuasaan Kehakiman, di mana ketika hakim menjalankan tugas kekuasaan
kehakimannya, dirinya menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka,
yang kemudian disebut pula bahwa kekuasaan kehakiman adalah hakim
dalam menjalankan tugas dan wajib menjaga kemandirian peradilan. Di
hari sidang pembacaan putusan tersebut dirinya sudah diambil sumpah
sebagai Hakim Konstitusi.
4. Bahwa saat diberikan 5 draf putusan, pemberi keterangan membaca
draf tersebut sebagai bagian dari tugas seorang Hakim. Oleh karena
dirinya menangkap gambaran pada waktu RPH tanggal 23 November agar
kejadian penggantian hakim tidak terulang lagi maka menurut
professional adjustment-nya, bagusnya frasa “Dengan Demikian” diubah
menjadi “Ke depan”.
5. Menurut Guntur dengan ditandatanganinya dokumen putusan oleh
sembilan hakim, sebenarnya masalah tersebut sudah selesai dan sudah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti UU MK
dan UU KIP.
Sebelumnya, Jokowi melantik Guntur Hamzah sebagai Hakim
Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi,
23 November 2022. Pelantikan Guntur ini tertuang dalam Keputusan
Presiden Nomor 114 B tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR RI.
“Mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi terhitung sejak
saat pengucapan sumpah janji. Ditetapkan di Jakarta pada 3 November
2022. Presiden Joko Widodo,” bunyi Keppres yang dibacakan saat
pelantikan.
Guntur menggantikan Hakim MK Aswanto yang diberhentikan
oleh DPR RI ini sebelumnya. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto
mengatakan, kinerja Aswantomengecewakan lantaran kerap membatalkan
produk undang-undang dari DPR. Salah satunya,menurut politikus PDIP
itu, Aswanto ikut menilai UU Cipta Kerja cacat formal dan
inkonstitusional bersyarat. Padahal, Aswanto merupakan hakim
konstitusi yang dulunya terpilih dari usulan DPR. (dika).