Nasional

Mendagri Ingatkan 8 Area Inervensi Pencegahan Korupsi

Jakarta, hariandialog.co.id.-  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) terkait delapan area intervensi
pencegahan korupsi yang termuat dalam Monitoring Center for Prevention
(MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

                 Kemendagri, KPK, dan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) telah berkomitmen dan bersinergi dalam pencegahan
korupsi melalui perbaikan di delapan area intervensi tersebut.

               Hal tersebut ditekankan oleh Sekretaris Jenderal
(Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat membacakan pidato arahan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada acara
Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan
Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP Tahun 2023,
yang digelar secara hybrid dari Hotel The Ritz-

              “Kita semua sudah menyadari bahwa korupsi adalah
kejahatan luar biasa, korupsi merupakan ancaman eksistensi bangsa, dan
korupsi merupakan musuh bersama. Berbagai upaya telah dilakukan oleh
pemerintah mulai dari pendekatan penindakan agar tercipta efek jera,
pencegahan agar terbangun sistem yang tidak memberikan ruang untuk
korupsi,” katanya tulis merdeka.

                Suhajar menjelaskan, delapan area tersebut terdiri
dari perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara
(ASN), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata
kelola keuangan daerah.

            Selanjutnya, pada delapan area intervensi itu terdapat 30
indikator yang dijabarkan lebih detail ke dalam 63 subindikator yang
akan menjadi fokus MCP tahun 2023.  “Bapak Menteri meminta pada kepala
daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) agar menjalankan
tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan serta senantiasa
menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

              Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan terkait
peran penting kepala daerah dan DPRD dalam hal pencegahan korupsi.
Peran penting tersebut terdiri dari mewujudkan tujuan negara, menjamin
stabilitas politik dan keamanan, serta menjamin keselamatan masyarakat
dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi.

              Berikutnya, peran lainnya adalah menjamin kepastian
kemudahan investasi dan perizinan berusaha, melaksanakan dan menjamin
keberlangsungan program pembangunan nasional, dan mewujudkan aparatur
yang bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Saya berharap
betul-betul pemerintah daerah tidak ada lagi yang melakukan korupsi.
Kalau ada kita lihat nanti siapa yang tertangkap. Dan pesan kepada,
tadi ada asosiasi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, jangan ada yang
bermain-main dengan Pokir (pokok-pokok pikiran) itu,” tandasnya.
(pitta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami