Nasional

Pelaksana Perbaikan Jalan: KPK Menilai Tidak Jelas Kantor Perusahaan Pemenang Tender

Jakarta, hariandialog.co.id.-      Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menilai ketidakjelasan keberadaan kantor perusahaan pemenang tender
perbaikan jalan di Lampung sebagai bentuk ketidakberesan. Juru Bicara
Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyatakan, pendapat tersebut
dilihat dari kacamata hukum.

          Sebagai informasi, Kompas.com menelusuri kantor perusahaan
yang memenangi lelang perbaikan jalan Lampung. Namun, ketika
didatangi, kantor perusahaan itu berwujud rumah tua, tidak ada, hingga
disegel bank. “Kalau dari sisi hukum siapa pun dapat saja itu
dikatakan ada ketidakberesan,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com,
Selasa (23/5/2023).

          Namun, kata Ali, dalam konteks penegakan hukum, keganjilan
kantor pemenang tender rekonstruksi jalan Lampung tersebut membutuhkan
data tambahan dan didalami lebih lanjut. Pendalaman terkait persoalan
tersebut harus disertai dengan fakta dan alat bukti yang kuat. “Untuk
itu, silakan masyarakat dapat melapor dugaan korupsi di sekitarnya
kepada KPK,” ujar Ali.

          KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan
masyarakat. Pihak Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) lembaga
antirasuah akan melakukan verifikasi, menelaah, dan berkoordinasi
dengan pelapor. “KPK akan proaktif pengayaan data dan informasi
dimaksud,” tutur Ali.

          Sebelumnya, Kompas.com menelusuri keberadaan kantor
perusahaan-perusahaan pemenang tender perbaikan jalan di Lampung
selama tiga hari, yakni 19 hingga 21 Mei. Merujuk pada Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lampung, beberapa ruas jalan di
Lampung telah ditenderkan.

           Salah satunya ruas jalan yang dilalui Presiden Joko Widodo
saat meninjau infrastruktur Lampung. Namun, keberadaan kantor
perusahaan itu ternyata tidak jelas. CV Bagas Adhi Perkasa (CV BAP)
misalnya, yang tertera di situs LPSE Provinsi Lampung sebagai pemenang
tender rekonstruksi ruas jalan Metro-Kota Gajah (link 018) berpagu
anggaran Rp 5,09 miliar. Harga negosiasi dimenangi dengan nilai Rp 4,9
miliar.

           Gubernur Lampung: Jangan Suuzan Ketika Kompas.com telusuri,
ternyata alamat yang tertera di LPSE berupa sebuah rumah tua di dalam
gang kecil. Keluarga pemilik rumah tidak pernah mendengar nama CV BAP
tersebut. Perusahaan lainnya adalah CV Bayu Brothers (CV BB) dengan
harga negosiasi senilai Rp 2,93 miliar.

               Perusahaan ini memenangi tender rekonstruksi jalan ruas
Wates-Metro (link 027). Ketika ditelusuri, alamat kantor CV BB
menunjukkan sebuah rumah di dalam gang kecil di kawasan padat
penduduk. Warga setempat pun tidak pernah mendengar ada kantor
perusahaan di kantor tersebut.

              Selanjutnya, PT Suci Karya Badinusa (PT SKB) yang
memenangi tender rekonstruksi jalan Kota Gajah-Simpang Randu dengan
harga Rp 58,1 miliar. Ketika alamat yang tertera ditelusuri,
Kompas.com mendapati sebuah rumah dengan papan perusahaan di kompleks
perumahan KPR yang sudah kosong. Warga setempat menyebut rumah itu
sudah kosong lebih dari setengah tahun. “Sempat ada yang ngantor di
sini, tapi memang jarang-jarang,” kata warga setempat bernama Margono.

             Terkait hal ini, Gubernur Lampung,  Arinal Djunaidi
meminta media tidak berspekulasi. Menurut dia, jika dalam pelaksanaan
proyek terdapat masalah terdapat instansi yang berwenang mengusut
persoalan tersebut. “Ada lembaga yang namanya BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan), kejaksaan, dan kepolisian, kita jangan mendahului asas
praduga tak bersalah,” kata Arinal. (dika).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami