Saat Memberikan Keterangan di PN Jakarta Selatan: Siti Khotimah Korban Penganiayan Majikan Menangis
Jakarta, hariandialog.co.id.- Siti Khotimah, pembantu rumah
tangga (PRT) warga Pemalang yang menjadi korban penganiaan keji sang
majikan menangis terus saat mulai duduk di kursi saksi di PN Jakarta
Selatan, Senin, 05 Juni 2023.
Sejak duduk di kursi saksi bersama orang tua laki-laki
(Bapaknya) Sapono, tak henti-henti meneterskan air mata dan terkadang
kedengaran isak tangisnya saat dipertanyakan oleh ketua majelis hakim
Tumpanuli Marbun, kejadian sebenarnya dan apa saja yang dialami saksi
saat menjadi pembantu rumah tangga di rumah Metty Kanpantow.
Saksi Siti Khotimah menceritakan bahwa dirinya bekerja
di rumah awalnya calon majikannya melalui perusahaan pengerah tenaga
kerja bernama Heryanto. Dirinya diantar ke Apartemen di daerah
Simprug, Jakarta Selatan dan dijanjikan gaji perbulan sebesar Rp.2
juta bersih. Namun, tidak pernah diterimanya.
Terkait penganiayaan yang dialami diungkapkan saat
ketahuan mencuri roti sarapan milik majikannya Metty Kapantaow.
Majikannya marah dan memukul wajahnya menggunakan tangan dan sendal.
Sejak itulah dirinya mengalami penyiksaan.
Saat dirinya dituduh mencuri pakaian dalam sang
majikan, penyiksaan terberat dengan dimasukkan kotoran anjing ke dalam
mulutnya. Disamping itu, dipaksa makan sambat yang sudah digiling satu
ulekan harus habis. Dan pernah badannya dilumiri seluruh tubuhnya
sambal danbahkan dimasukkan ke dalam alat kelaminnya. “Mereka
orang yang melalukan penyiksaan disebut disuruh Metty Kapantow ngulek
sambel suruh dibalurinke semua tubuh, sampai ke kemaluan saya,” kata
Siti sambil terisak –isak dan sesekali menghapus dengan tisu wajahnya.
Saksi juga yang sebelumnya disumpah sesuai agama Islam itu
mengaku tidak bisa melakukan perlawanan, karena majikannya dibantu
pembantu rumah tanggga lainya yang jumlahnya ada 5 orang. Bahkan,
pernah disiksa dengan dipaksa makan kotoran anjing peliharaan
majikannya dan tidur bersama anjing.
Siti Khotimah juga pernah disiksa dengan kaki di borgol
dan tangan digari. Kaki yang sudah tidak bisa bergerak itu disuruh
dicelupkan ke dalam air panah mendidih. Akibatnya sudah beberapa bulan
kaki masih sakit dan belum bisa pulih. “Ini kaki masih sakit,” kata
saksi Siti Khotimah sambil memperlihatkan kaki sebelah kanan yang
masih dibalut perban.
Saksi menceritakan atas pertanyaan hakim anggota Samuel
Ginting yang menerangkan makan tanpa lauk, nasi pakai garam disuruh
sama Bu Metty. Kalau saya lapar suruh makan kotoran anjing atau
kotoran saya sendiri, minumnya pakai air kencing anjing atau saya
sendiri. Makan sehari sekali
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Ma’ruf, dalam
surat dakwaannya menyebutkan bahwa bulan September 2022, Siti
Khotimah ketahuan mencuri kunci lemari milik majikannya Metty
Kapantaow dan saat itu marah dan memukul korban dan tidak sampai
disitu, disuruh lagi pembantu lainnya untuk ikut memukuli yakni Evi,
Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pariyah dan Pebriana Amela. Satu persatu
pembantu tersebut begantian memukuli Siti Khotimah.
Pada poin ke 4 di surat dakwaan pertama menyebutkan bahwa
Siti Khotimah kethuan mengambil kunci berankas milik Metty Kapantaouw
dan So Kasander memberli dua rantai berikut gembok. Tujuannya untuk
merantai tangan dan kaki Siti Khotimah. Karena kaki Siti sudah terluka
akibat rantai yang dikunci dengan gembok itu, kakinya luka. Tapi malah
disuru Metty untuk mengambil air panas dicampur garam untuk merendam
luka pergelangan kaki Siti Ktoimah.
Atas perbuatan keji tersebut terhadap Siti Khotimah
tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengamcam pidana penjara
kepada para terdakwa Metty Kapantouw, So Kasnder, Jane Sander, Evi,
Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pebriana Amelia dan Pariyah dengan
pidana sebagaimana pada Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a UU RI
No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
dakwaan kedua Pasal 45 jo Pasal 5 huruf b atau Pasal 351 ayat 2 KUHP
jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Sebelum memasuki ruang sidang dan begitu juga setelah usai
sidang, saksi korban penganiyaan dari sang majikannya, Siti Khotimah
terus didampingi oleh petugas dari LPSK. Tampak silih berganti petugas
LPSK memberi minum dan memotivasi agar korban Siti Khotimah tegar dan
sabar. “Sabar yah dan tetap istiqfar agar tidak terlalu lama kamu
trauma atas kejadian tersebut,” ujar salah seorang wanita dari LPSK.
(tob).