Kejari Palembang Sidik Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pemdes Sumsel
Palembang,hariandialog.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini sedangmengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik yang ditujukan bagi perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Pemprov Sumsel, tahun 2021, sumber dana APBD Tahun 2021 senilai Rp2,5 miliar.
Penanganan kasus sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Johnny Wiliam Pardede Nomor PRINT-2967 / L.6.10 / Fd.2 /2023 tertanggal 13 Juli 2023.
Kepada Dialog, Sabtu (22/7/23),melalui telepon selulernya Kajari Palembang, Johny Wiliam Pardede mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan pihaknya atas dugaan korupsi ini setalah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaannya. Nilai kontrak proyek ini sebesar Rp. 2.559.783.600. “Penyedia pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaannya dikerjakan oleh CV. Arlet untuk pengadaan batik sebanyak 31.320,” katn mantan Kajari Timika, Papua ini.
Masih menurut mantan Kajari Sidikalang, Sumatera Utara ini, proses penyidikan yang dilakukan pihaknya telah menemukan terjadinya praktik KKN dalam penentuan penyedia barang CV. Alert dan juga nilai kontrak kerja, termasuk dengan spesifikasi barang dan jasa untuk pekerjaan ini. “Kami menduga pekerjaan pengadaan ini sarat dengan KKN,” tegas Johnny Wiliam Pardede.
Dua Tersangka Korupsi Ditahan di Rutan Pakjo
Kejari Palembang pada Kamis (20/7/2023) melakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, kepada dua tersangka dugaan kasus korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 19) tahun 2021-2022.
Kedua tersangka yang dilakukan penahanan pertama untuk masa waktu 20 hari masa penahanan, adalah; inisilal SL yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMAN 19, dan AR mantan Ketua Komite SMAN 19.
Penetapan SL dan AR sebagai tersangka setelah Tim Jaksa Penyidik Kejari Palembang menemukan dua alat bukti yang kuat, dan adanya keterangan saks-saksi serta saksi ahli yang mengarah bahwa kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum yang mengarah korupsi.
Kedua tersangka disangka dengan Pasal 2 (1), Pasal 3 Undang Undang Nonor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbahauri menjadi Undang UIndang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut Kajari Palembang, kejaksaan khususnya Kejari Palembang berkomitmen penuh dalam menangani secara tuntas kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi. “Itu sudah menjadi komitmen kita guna memproses hukum para pelaku korupsi,” kata mantan Kasi Prodsarin Intelijen Kejati DKI Jakarta ini. (Het)