95,72% Jumlah Masyarakat Kab Batu Bara Sudah Bisa Menerima Layanan Kesehatan Secara Gratis
Batubara, hariandialog.co.id Menindak Lanjuti MoU Antara Pemkab Kabupaten Batu Bara dengan Kepala Cabang BPJS Kisaran Leni Marlena, adapun isi MoU tersebut terkait layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Batubara.
Isi kesepakatan ini ialah warga kab batubara tidak perlu lagi khawatir soal biaya saat berobat, Karena Kab batu bara telah resmi memperoleh predikat Universal Health Coverage (UHC) pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada periode Desember 2023.
Pada saat itu Jum’at (22/12/2023) Kepala Cabang BPJS Kisaran Leni Marlena mengatakan UHC di Batubara, mulai berlaku di Bulan Januari 2024, sehingga dengan bawa KTP dapat pelayanan pengobatan BPJS.
Kesepakatan ini sebagai bukti komitmennya untuk mensejahterakan warga dari sisi kesehatan, dengan kesehatan yang baik, maka akan memudahkan dan bersemangat dalam mengais rezeki.
Saat itu Bupati Zahir juga menambahkan “Cukup bawa KTP dapat layanan pengobatan di BPJS. Harapan ke depan, jangan ada satupun masyarakat Batubara yang tidak bisa berobat karena tidak punya uang karena sudah ditanggung oleh pemerintah,”
Akan tetapi MoU tersebut sampai hari ini belum di rasakan oleh masyarakat kab batu bara, masyarakat masih ada yang harus mengeluarkan biaya untuk pengobatan.
Kepala BPJS Kesehatan Kab Batu Bara, Ratna Dewi Ningsih, SKM, MM, AAAK. Mengatakan pada awak media hariandialog, awal MoU tersebut (Desember 2023) Jumlah masyarakat kab batu bara yang tercover BPJS Kesehatan sebesar 95,07% dan saat ini jumlah masyarakat yang tercover sudah 95,72% / sebesar 434.449 Jiwa dari catatan jumlah penduduk saat ini 453.887 jiwa, dan untuk jumlah penduduk yang di tanggung oleh pemkab batu bara sebanyak 290.675 jiwa. Rabu (27/03/2024)
Jaminan kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, obat, dan lainĀ² nya, dalam artian jaminan kesehatan sudah mengcover semuanya, jadi jika ada masyarakat yang ingin berobat / butuh layanan kesehatan bisa datang saja ke puskesmas terdekat dengan menunjukkan KTP, jika dia belum terdaftar nanti petugas kesehatan setempat secara otomatis akan mendaftarkan masyarakat tersebut, agar semua biaya pengobatan nya di cover oleh BPJS Kesehatan. (RR)