Hukum dan Kriminal

Lamban Untuk Setiap Laporan Terhadap KPK: MAKI Menyayangkan Kinerja KPK dan Dewas

Jakarta, hariandialog.co.id.-   Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman, menyayangkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tak segera menindaklanjuti dugaan pemerasan jaksa berinisial TI terhadap seorang saksi senilai Rp 3 miliar. “Mestinya dulu cepat-cepat disidangkan di Dewas KPK karena ada dugaan pelanggaran etik. Tak kemudian Dewas menyerahkan ke KPK, belum menindak apa-apa orangnya sudah kembali ke asal, sehingga Dewas KPK sekarang juga tak bisa apa-apa,” kata Boyamin kepada Tempo, Ahad, 31 Maret 2024.

         Menurut dia, KPK saat ini sulit melakukan penyelidikan, karena jika dugaan itu mengarah ke jaksa, maka berdasarkan Undang-undang Kejaksaan harus ada izin tertulis dari Jaksa Agung.  “Kalau dia selagi di KPK, kan, bisa langsung ditangani waktu itu. Jadi saya menyayangkan sikap Dewas KPK yang menelantarkan perkara ini. Orangnya mungkin diduga sudah pulang ke lembaga asalnya,” ujarnya.

Sementara KPK, Boyamin menilai acapkali abai dalam kasus lain seperti klaim terdakwa kasus suap Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto, yang mengatakan diperas pihak KPK senilai US$ 6 juta. Dadan mengatakan pemerasan itu pada sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 Februari 2024. “Itu, kan harusnya juga didalami, siapa kira-kira yang berhubungan dengan ini, dengan melakukan pendalaman pada Dadan. Jadi baik Dewas dan KPK tak gerak cepat dalam isu dugaan permintaan uang kepada saksi atau calon tersangka, juga terkait dengan Dadan,” katanya.

Menurut dia, jika memang dugaan pemerasan ditujukan ke jaksa, Kejaksaan Agung tak akan berkehendak memproses dugaan ini karena kejadiannya di KPK.  “KPK memang harus cepat menuntaskan perkara ini kalau memang diduga ada tindak pidana korupsi dan dibawa ke pengadilan. Saya minta KPK harus tetap menyelidik dan menyidik perkara ini, karena nanti tak boleh lagi lempar tanggung jawab antara instansi asal,” katanya.

Sebelumnya, Dewas KPK mengatakan sudah menyampaikan informasi perihal dugaan jaksa KPK memeras saksi dengan besaran nilai sekitar Rp 3 miliar kepada Deputi Penindakan KPK. “Laporan pengaduan tersebut sudah masuk sejak 2023. Pada 6 Desember 2023 Dewas sudah sampaikan nota dinas ke deputi penindakan dengan tembusan ke pimpinan agar ditindaklanjuti,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Tempo, Sabtu, 30 Maret 2024.

Ditengarai, Jaksa KPK berinsial TI memeras seorang saksi sebesar Rp 3 miliar, untuk penanganan perkara di wilayah Lampung. Tim Penindakan KPK juga dikabarkan telah menyelidiki dugaan pemerasan tersebut. (bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami