Nasional

Terkait PHPU Pilpres 2024: Sejumlah Mahasiswa dari Berbagai Kampus Serahkan Amicus Curiae

Jakarta, hariandialog.co.id.– Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus
menyerahkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan terkait perselisihan
hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke
Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 16 April 2024.

           Komisioner bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia
Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Emir Bernadine berharap Amicus
Curiae itu dipertimbangkan MK dalam memutuskan sengketa Pilpres. “Kami
berharap agar mahkamah mempertimbangkan poin-poin penjelasan yang
sudah kami jelaskan di dalam Amici Curiae ini,” kata Muhammad Emir
Bernadine di Gedung MK, Jakarta.

Muhammad Emir Bernadine menjelaskan, Amicus Curiae ini berisi sejumlah
poin terkait kejanggalan selama proses Pilpres 2024.

Selain itu, mereka juga mengulas persoalan putusan MK Nomor
90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon
wakil presiden (cawapres).

“Itu kami ulas bagaimana dari segi politis dan dari segi hukum
tentunya,” ujar Muhammad Emir Bernadine tulis tribune

Muhammad Emir Bernadine menuturkan, mereka juga mengulas mengenai
keterlibatan aparat selama proses Pilpres 2024.

“Kemudian politisasi bansos dan pada akhirnya kami juga mengajukan
kesimpulan dan rekomendasi bagi majelis hakim yang mulia,” ucapnya.

Mereka merekomendasikan beberapa poin kepada MK untuk dipertimbangkan
sebelum mengambil keputusan.

Pertama, membatalkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan
Legislatif (Pileg) 2024.

Kedua, memerintahkan KPU untuk mengadakan ulang pemilihan presiden dan
wakil presiden dengan independen, imparsial, dan berintegritas.

Ketiga, meminta majelis hakim bertindak progresif dengan mengedepankan
nilai-nilai keadilan substantif serta kemanfaatan dalam pengambilan
keputusan.  “Dan tidak hanya mengedepankan aspek keadilan formil yang
sempit atau kepastian hukum semata,” ungkap Emir.

Keempat, meminta majelis hakim agar memutus perkara berdasarkan hati
nurani dan menolak segala bentuk intervensi sehingga dapat
menghasilkan putusan yg seadil-adilnya.

Para mahasiswa ini terdiri dari Dewan Mahasiswa Justicia UGM, BEM
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dan BEM Fakultas Universitas
Padjadjaran. (dika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami