Gaji PNS dan Pekerja Swasta “Kena Tapera”
Jakarta, hariandialog.co.id.– Gaji pekerja di Indonesia, termasuk
karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan
Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo
(Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia
paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan
paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Kemudian pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib
menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta
BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang
menerima gaji atau upah.”Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang
berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi
peserta,” bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.
Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para
pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun
sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus
dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.
Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh
pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta
pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si
freelancer.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan
dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan
besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau
upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja
mandiri tulis cnni.
Sementara ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang besaran
simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja
sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer
ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.
Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan pemberi kerja wajib
menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10
bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening
Dana Tapera tulis cnni
Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga demikian, setiap
tanggal 10. Jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada
hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.(han)