Nasional

KY Tidak Berwenang Mengintervensi Putusan

Jakarta, hariandialog.co.id.-  Komisi Yudisial (KY) melalui  Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya tidak berwenang mengintervensi putusan apapun seperti . putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 soal batas syarat usia calon yang akan berkontestasi di Pilkada.

           Kendati demikian, kata Mukti, KY menaruh perhatian atas putusan tersebut karena akan menentukan Pilkada yang jujur dan adil, yakni soal uji materi terhadap Peraturan KPU memang menjadi kewenangan MA. “Dan semestinya hakim perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, serta pelaksanaan demokrasi yang lebih baik,” ujar Mukti dalam keterangan tertulis, Jumat (31-5-2024).

          Tak hanya itu, KY turut memberikan ruang apabila masyarakat ingin melapor terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terkait putusan MA tersebut. “KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada. Namun, KY kembali menegaskan bahwa KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” kata Mukti.
         Artinya, calon kepala daerah masih bisa mendaftar pilkada di bawah batas syarat usia, asalkan pada masa pelantikan sudah memenuhi syarat minimum usia 30 tahun.

      Hal itu tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan ini diketok oleh Ketua Majelis Yulius dan Anggota Majelis Cerah Bangun. Putusan sudah ditampilkan di laman resmi MA “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” demikian bunyi putusan tersebut.
          Permohonan yang diajukan Partai Garuda ini terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.
            Menurut dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

           Melalui putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
          Pasal 4 PKPU berbunyi yang dinyatakan bertentangan itu awalnya berbunyi, “Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur”.
          Adapun menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

           MA juga memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

         Juru bicara MA Suharto mengatakan dirinya baru akan memeriksa ke panitera terkait putusan ini. “Kami akan cek dulu di kamar TUN,” ujar Suharto kepada CNNIndonesia.com.

           Kendati demikian, dia membenarkan bahwa Putusan Nomor 23P/HUM/2024 telah diputuskan pada Rabu, 29 Mei 2024 dengan amar putusan “Kabul Permohonan Hum”.

         Sementara itu, Kepala Biro Humas MA Sobandi memberikan tautan terkait status perkara tersebut. Tautan ke laman MA itu tertulis status putusan tersebut adalah “Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis”.

           Dengan keputusan MA kali ini, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dimungkinkan maju sebagai calon pada Pilkada serentak 2024.
          Hal ini menyusul nama putra bungsu Presiden Jokowi itu santer didorong maju sejumlah daerah Pilkada 2024, termasuk Pilgub Jakarta.
Adapun Kaesang saat ini berusia 29 tahun. Ia baru berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

          Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengakui partainya menggugat aturan batas minimal usia cagub 30 tahun supaya semua generasi muda bisa maju sebagai calon gubernur di Pilkada 2024.

          Ia mengklaim gugatan itu bukan semata untuk memuluskan Kaesang terjun Pilkada 2024. “Untuk semua [generasi muda], bukan hanya Mas Kaesang,” kata Teddy kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/5). (dika).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami