Hukum dan Kriminal

Irhami Didakwa Jual Obat Keras Tanpa Izin

Jakarta, hariandialog.co.id.-         Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa Dyne Puspita dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
menghadirkan Irhami alias Bang bin Sanusi ke PN Jakarta Selatan untuk
diadili dalam kasus tindak pidana menjual obat-obat keras tanpa izin
edar dari Badan Pengawa Obat dan Makanan (BPOM).

                Menurut surat dakwaan jaksa, terdakwa Irhami warga
Desa Keutapang, Aceh Utara menjual obat obat keras di Toko Kosmetik Al
_ Barokah di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan hal ini
diketahui anggota kepolisian I Nengah Suparta, Nugraha dan Dodi.
Ketiga anggota polisi ini berpura-pura memberi obat Trimadol HcL dan
diberikan.

                Polisipun akhirnya mendapati obat keras dan dijadikan
barang bukti. Obat tersebut seharusnya dijual dengan menggunakan resep
dokter tapi dengan tanpa rasa takut menjualnya kepada siapapun yang
datang membeli. Seperti obat Alprazolam produksi PT DEXA MEDICA,
Alprazolam produk PT Otto Pharmacetutical Industri, ramadol dan lain
lain.

                Terdakwa Irhami yang ditahan sejak 14 Januari 2024 itu
disebut jaksa dengan sengaja mengedarkan persediaan farmasi yang tidak
memenuhi standar keamanan sebagaimana dimaksud dalam UU No.17 tahun
2023 tentang Kesehatan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) tidak memiliki
izin dari pihak berwenang.

                Sementara di dakwaan kedua melanggar Pasal 436 ayat
(1) dan ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU No.17 tahun 2023 tentang
Kesehatan dan Pasal 60 ayat (1) huruf b UU No.5 tahun 1997 tentang
Psikotropika serta Pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
(tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami