Satgas BLBI Sita Aset Obligor Bank Dharmala
Jakarta, hariandialog.co.id.- Satgas BLBI menyita aset harta kekayaan
lain terkait Obligor Bank Dharmala Suyanto Gondokusumo. Penyitaan aset
tersebut berupa satu bidang tanah seluas 1.830 meter persegi dan
segala sesuatu di atasnya yang terletak di Jl. Kebon Nanas No. 8,
Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan
(Jaksel).
KetuaSatgas BLBI Rionald Silaban mengatakan estimasi nilai
sebesar Rp 27,45 miliar sesuai NJOP Tanah. Aset tersebut atas nama
William Suryanto Gondokusumo selaku anak obligor.
Dia menjelaskan penyitaan ini dilakukan dalam rangka
penyelesaian hutang kepada negara yang hingga saat ini belum
diselesaikan sebesar Rp 822.254.323.305,32, tidak termasuk biaya
administrasi pengurusan piutang negara 10%. “Penyitaan tersebut
dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI
yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter
beberapa waktu lalu,” kata Rionald dalam keterangan tertulis, Selasa
(4-6-2024) tulis dtc. (han).