Merugikan Edwin Soeryadjaya dan Warga: PT WSKT dan Kedutaan India Digugat Rp.3 Triliun
Jakarta, hariandialog.co.id.- Anak pendiri Astra, Edwin Soeryadjaya
menggugat PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan Kedutaan Besar India senilai
Rp3 triliun terkait pembangunan gedung yang terletak di Kuningan,
Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut didaftarkan secara e-court ditujukan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor Perkara
316/Pdt.G/PN.JKT.TIM. Adapun sidang pertama digelar hari ini (3/7).
Selain Edwin, ada sebanyak 23 penggugat lainnya yang merupakan
warga terdampak di sekitar pembangunan gedung Kedutaan Besar India
itu.
Alasan di balik gugatan tersebut rupanya terkait dengan ketidakjelasan
dan perbedaan informasi yang diterima oleh warga dan Edwin.
David Tobing, selaku kuasa hukum mengatakan warga sebagai penggugat
telah menolak pembangunan Kedubes India dari perencanaan sampai
dimulainya pembangunan. “Para tergugat ini diduga keras telah
memanipulasi perizinan pembangunan karena pembangunan dilakukan tanpa
adanya amdal dan izin lingkungan,” kata David dalam keterangan kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (2-7-2024).
Dalam dokumen gugatan, ada tiga pihak yang menjadi tergugat, yakni PT
Waskita Karya, Kedutaan Besar India dan PT Bita Enarcon Engineering.
SVP Corporate Secretary Perseroan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ermy
Puspa Yunita belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Pihak dari Kedutaan besar India di Jakarta juga tak merespons
konfirmasi terkait dengan hal tersebut. (tob-01).