Ekonomi

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028

Jogyakarta-hariandialog.co.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 bertujuan mendorong industri dana pensiun menjadi kuat, stabil, dan terpercaya, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono Senin (8/7 ) di Yogyakarta

“Ini bukan hanya sekedar dokumen, tapi merupakan komitmen bersama dari seluruh stakeholders di industri dana pensiun yang berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan sistem pensiun Indonesia yang lebih baik lagi,” kata Ogi.

Melalui peluncuran peta jalan ini, OJK bersama seluruh stakeholders bertujuan merespon berbagai isu strategis untuk mewujudkan industri dana pensiun yang sehat dan kredibel, sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 ditopang empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan,yaitu,Pertama Penguatan Ketahanan dan Daya Saing Industri Dana Pensiun,Kedua Pengembangan Elemen Elemen Dalam Ekosistem Industri Dana Pensiun,Ketiga Pilar Akselerasi Transformasi Digital Industri Dana Pensiun; dan Ke Empat Pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Keempat pilar tersebut akan dijalankan dalam tiga fase berbeda dalam kurun waktu 2024 hingga 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi (Fase satu), dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum (Fase dua), dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan (Fase tiga).

Program strategis dalam ketiga fase implementasi di atas menjawab tantangantantangan yang ada di industri dana pensiun, antara lain:Percepatan transformasi digital program pensiun, termasuk saluran distribusi; Peningkatan program literasi dan inklusi keuangan terkait dana pensiun Konsolidasi program pensiun sukarela;Penguatan program pensiun wajib; dan Pembangunan sistem database kepesertaan program pensiun dana pensiun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, menjelaskan sebagai negara dengan populasi penduduk terbesar di dunia ke-empat, industri dana pensiun Indonesia memiliki potensi yang sangat besar,“ Adanya arah kebijakan pengembangan dan penguatan dana pensiun, diharapkan industri dana pensiun dapat menjadi lebih sehat, efisien, berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat,serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Mahendra.

Tiga Isu Dapen

Ogi menjelaskan secara global, terdapat tiga isu pengembangan Dana Pensiun (Dapen) perlu mendapatkan perhatian. Pertama adalah mengenai digitalisasi di sektor dana pensiun. Kedua adalah mengenai program pensiun di sektor informal.Dan ketiga adalah pergeseran trend program pensiun manfaat pasti (defined benefit) kepada program pensiun iuran pasti (defined contribution).

“Terdapat tiga usulan principles baru yaitu Implementing the Pension Regulation, Monitoring and Adaptability, dan Assessment and Implementation Process. Selain itu terdapat dua penyesuaian terhadap principles yang sudah ada yaitu Objective and Responsibilities dan Transparency and Communication,” jelas Ogi.

Berdasarkan data OJK, realisasi tingkat densitas industri dana pensiun di Indonesia pada akhir tahun 2023 masih tergolong rendah, yaitu hanya mencapai 18,94 persen dari 147,7 juta total jumlah angkatan kerja (berdasarkan data Badan Pusat

Statistik, 2023).Target dicanangkan periode akhir peta jalan ini tahun 2028, tingkat densitas dana pensiun di Indonesia mencapai 20 persen.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK pada tahun 2022, literasi dana pensiun berada pada tingkat 30,5 persen dan inklusi pada tingkat 5,42 persen. Hal ini masih lebih rendah dibandingkan dengan sektor jasa keuangan lainnya, seperti tingkat literasi perbankan 49,93 persen dan inklusi perbankan 74,03 persen. Sedangkan, untuk industri perasuransian, tingkat literasi 31,72 persen dan tingkat inklusi 16,63 persen.

Selain itu, pada industri dana pensiun saat ini terdapat tantangan, antara lain masih adanya ketidaksesuaian aset dan liabilitas, keterbatasan SDM terkait pengelolaan investasi dan manajemen risiko, saluran distribusi pemasaran dana pensiun masih terbatas, kurangnya dukungan dan komitmen pendiri, dan belum tersedianya data peserta dana pensiun nasional yang terintegrasi.- Smn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami