Jawaban Juru Bicara MA Suharto: Memberi Kebebasan Untuk Menyalurkan Bakat Olahraga
Jakarta, hariandialog.co.id.- Hakim Agung, hakim peradilan tingkat
banding maupun tingkat pertama yang sering main golf antar daerah atau
provinsi selama ini menjadi buah bibir dikalangan dunia peradilan.
Namun, juru bicara Mahkamah Agung yang juga Wakil
Ketua Bidang Non Yudusial Mahkamah Agung RI, Dr. Suharto, SH,MH,
menjawab pertanyaan sebagai bahan konfirmasi di suratnya menyebutkan
bahwa Mahkamah Agung RI memberikan kebebasan setiap aparatur peradilan
untuk menyalurkan minat dan bakat termasuk dalam bidang olahraga
dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Disamping itu, aparatur yang bersangkutan menjaga
kesopanan dan kesusilaan, serta bagi hakim tetap menjaga kode etik dan
perilaku hakim.
“Apabila saudara melihat adanya pelanggaran atas hal
itu, maka saudara dapat melaporkan ke aplikasi SIWAS – sistem
informasi pengawasan mahkamahagung.go.id” tulis suharto menjelaskan
bagian dari pertanyaan yang diajukan redaktur pelaksana.
Padahal, redaksi mempertanyakan terkait main golf,
apakah ada anggaran di tiap-tiap satuan kerja (Satker) atas biaya baik
untuk bayar lapangan, bayar kedi, transport dari dan ketempat lapangan
golf sert sarana lain-lainnya.
Begitu juga pertanyaan diajukan terkait dimana atas
main golfnya hakim pria, yang otomatis harmonisasi keluarga berkurang.
Suami bertugas di Pengadilan Negeri yang jauh dan pulang sekali
sebulan dengan alasan ongkos, tapi untuk main golf bisa. Sehingga
keluarga kurang mendapat perhatian yang suami atau bapak main golf.
Pertanyaan terkait bila main golf dengan hadirnya
pimpinan di tingkat banding (PT) maupun Mahkamah Agung yang menanggung
semua pembiayaan tertuju kepada pengadilan tingkat pertama secara
patungan atau urunan. Sebab, informasi yang diterima redaksi,
pengadilan yang dituju tempat bermain golf tidak akan berani menarik
pembayaran atau memperlihatkan kwitansi. (het-01).