Anggota Komisi IX DPR RI Netty: Kritik Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja
Jakarta, hariandialog.co.id. – Anggota Komisi IX DPR RI Netty
Prasetiyani Aher mengkritik Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28/2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan.
Dilansir dari dpr.go.id, PP tersebut, khususnya, dalam Pasal
103 ayat 1 dan 4 turut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak
usia sekolah dan remaja. Karena itu, ia menegaskan, aturan dalam PP
yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu perlu diperjelas
sehingga tidak anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia
sekolah dan remaja.
“Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal
pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan
penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja
mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi
hubungan seksual di luar pernikahan?” kata Netty Prasetiyani Aher
dalam keterangan kepada media, di Jakarta, pada Ahad, 4 Agustus 2024.
Netty pun mempertanyakan adanya penyebutan soal
‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak
sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut. “Perlu
dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual
yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada
pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?” kata politisi
Fraksi PKS ini.
Di sisi lain, Netty pun mengingatkan pemerintah agar
berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara
liar oleh masyarakat. “Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut
mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan
bertanggung jawab,” katanya tulis tempo.
Oleh sebab itu, Netty meminta agar PP tersebut segera
direvisi sehingga tidak menimbulkan kericuhan di akar rumput. “Harus
ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak
boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa,”
ujarnya. (nasya-01)