Barang Impor Banjir, Kerugian Negara Triliunan
Jakarta, hariandialog.co.id – Barang impor banjir alias ada dimana-mana dan dampaknya merugikan perekonomian negara secara langsung, karena barang tersebut masuk tidak tercatat ke Indonesia khususnya berasal dari Cina sebagian besar tekstil.
Kerugian negara memunculkan dua aspek kerugian, diantaranya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak keterima karena barang -barang tersebut masuk melalui jalur tidak resmi alias illegal atau bahasa krennya seludupan. Dan dampak masuknya barang impor secara ilegal tersebut sangat memukul perusahaan/produsen Indonesia, yang mengandalkan penjualan barang/produk mereka untuk mencari keuntungan dan bisa menggaji para karyawan, tetapi setelah barang impor itu membanjiri pasaran, membuat perusahaan dalam negeri itu mengalami kerugian karena produk mereka tidak laku disebabkan produk impor khusunya dari Cina ada di mana-mana. Bahkan sejumlah perusahaan di mana-mana, khususnya bidang terkstil terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Setya Permana mengatakan dugaan itu berangkat dari adanya ketidakseimbangan antara angka ekspor Cina ke Indonesia dengan angka impor Indonesia dari Cina.”Terdapat selisih yang besar pada HS Code pakaian jadi 61-63, data ekspor Tiongkok ke Indonesia hampir 3 kali lipat lebih besar dari impor Indonesia dari Tiongkok. Kami menduga, yang mengindikasikan ada produk yang masuk secara ilegal, tidak tercatat,” ujar Temmy Setya, di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa,
6 Agustus 2024.
Berdasarkan data Trade Map Kemenkop UKM, tercatat pada tahun 2022 terdapat sebanyak Rp 29,5 triliun potensi nilai produk tekstil Cina ke Indonesia. Sedangkan pada tahun 2021, potensi nilai tersebut sebanyak Rp 29,7 triliun.
Sementara itu, berdasarkan data yang sama, pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp 61,3 triliun nilai ekspor Cina ke Indonesia. Namun, import Indonesia ke Cina hanya sebesar Rp 31,8 triliun. Sedangkan pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp 58,1 triliun nilai ekspor Cina ke Indonesia, dan sebesar Rp 28,4 triliun nilai impor Indonesia ke China.
Dari data tersebut, menurut Temmy, memunculkan menduga adanya produk ilegal yang masuk ke Indonesia. “Kami menduga ada produk yang masuk secara ilegal, tidak tercatat. Kami lihat ke beberapa pakaian atau tekstil atau produk tekstil (TPT),” ujarnya.
Temmy menyebut impor ilegal berpotensi menyebabkan kehilangan serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp2 triliun per tahun, serta kehilangan potensi PDB multi sektor TPT sebesar Rp 11,83 triliun per tahun.
Kemenkop UKM merekomendasikan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 200 persen untuk produk tekstil dengan memperhatikan pembatasan hanya untuk produk yang dikonsumsi akhir, seperti pakaian jadi, aksesoris, dan alas kaki.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tetapkan 8 tersangka dalam pengungkapan tindak pidana importasi, pangan serta perlindungan
konsumen dan kesehatan. Enam di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia, satu orang warga negara Cina, dan 1 WNI bekas warga negara Nigeria.
“Total kerugian negara yang bisa diakibatkan dari perbuatan para pelaku berkisar Rp 12 miliar – Rp 13 miliar,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendri Umar di Gedung Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Agustus 2024.
Para tersangka dalam kasus ini ialah MT (43 tahun), DE (42 tahun), RE (37 tahun), A (51 tahun), LX (43 tahun), FF (45 tahun), M (40 tahun) dan MF (23 tahun). Mereka disangkakan dengan beberapa pasal meliputi Pasal 110 , Pasal 111 Jo Pasal 47, Pasal 112 Jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 113 Undang-Undang tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Perkara ini terdiri atas 8 kasus berbeda. Polisi mengamankan 395 ball pakaian bekas, 1.931 pcs peralatan elektronik berupa jam tangan dan drone, 930 pcs kosmetik impor dari Cina, 1.997,5 liter kosmetik cair (sabun, sampo, handbody, sabun bayi), 540 botol minyak kemasan 800 ml dan 2.275 bakso kemasan. Semua barang tersebut tidak memiliki izin edar.
Sebagian kosmetik dibuat dari limbah kosmetik yang sudah masuk kategori tidak layak pakai. Para tersangka tersebut memperdagangkan barang-barang itu melalui sosial media dan marketplace dengan harga miring.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginspeksi ke lapangan soal maraknya produk pangan ilegal dari Cina yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Hal itu bertujuan menekan risiko dampak buruk dari peredaran pangan ilegal asal China. “Saya harapannya BPOM juga ada inspeksi ke lapangan untuk menertibkan produk-produk yang sekiranya ilegal di masyarakat,” kata Peneliti YLKI Niti Emiliana melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 6 Agustus 2024. (diah-01)