Dugaan Korupsi di PT Telkom Grup: KPK Periksa Meyce Gani
Jakarta, hariandialog.co.id.- Tim penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) telah memeriksa istri Komisaris PT Asiatel Globalindo
Tan Heng Lok, Meyce Gani, dalam penyidikan perkara dugaan tindak
pidana korupsi di PT Telkom Group pada Selasa, 6 Agustus 2024. Dugaan
rasuah itu bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif yang menyebabkan
kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Meyce diperiksa menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai
pengurus PT Asiatel Globalindo dan PT Telering Onyx Pratama. “Ditanya
terkait kepemilikan asetnya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika,
Selasa malam, 7 Agustus 2024.
Kemarin merupakan penjadwalan ulang pemanggilan Meyce dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Telkom Group
(Telkom TOP). Dia sebelumnya dijadwalkan oleh penyidik KPK pada 9 Juli
2024.
Sejak kasus korupsi Telkom ini dinaikkan ke tahap
penyidikan pada Mei 2024, KPK terus memanggil sejumlah saksi ke Gedung
KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. Pada 22 Juli 2024, misalnya,
dilakukan pemeriksaan saksi oleh auditor untuk melengkapi perhitungan
kerugian negara tulis tempo
KPK menaksir kerugian negara akibat kasus dugaan rasuah
pengadaan barang dan jasa di PT Telkom mencapai miliaran rupiah. “Ya
di atas Rp 100 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat
ditemui di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 11
Juni 2024. (han-01)
Terkait kasus tersebut, KPK pada 27 Mei lalu, KPK
mengajukan pencegahan terhadap enam orang ke Dirjen Imigrasi berkaitan
penyidikan dugaan korupsi di PT Telkom. Keenam orang yang dicegah
adalah Siti Choirina (mantan EVP DES PT Telkom), Paruhum Natigor
Sitorus (mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra), Tan Heng
Lok (Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Natalia Gozali (Dirut Operasi
PT Mitra Buana Komputindo, Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel
Globalindo), dan Fery Tan (Direktur PT Erakomp Infonusa). (han-01)