Tersangka Karena Mendampingi Korban Pelecehan Seksual: Polda Yogyakarta Terbitkan SP3 Untuk Meila NF
Jakarta, hariandialog.co.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan
Hukum (YLBHI-LBH) Yogyakarta menerima Surat Ketetapan Penghentian
Penyidikan atau SP3 dari Polda Yogyakarta terhadap Meila Nurul
Fajriah, advokat LBH Yogyakarta, pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Sebelumnya, Meila ditetapkan sebagai tersangka
pencemaran nama baik saat menjadi pendamping hukum 30 korban pelecehan
seksual yang diduga dilakukan oleh alumnus Universitas Islam Indonesia
(UII) Yogyakarta berinisial IM.
Julian Duwi Prasetia Direktur LBH Yogyakarta
mengungkapkan bahwa upaya kriminalisasi itu menyakitan, tidak hanya
bagi pendamping yang dikenai kriminalisasi, tetapi juga bagi
pendamping lainnya yang sedang melakukan upaya advokasi dan
berdedikasi untuk mendampingi korban kekerasan seksual. “Ini juga
menyakitkan bagi korban,” lata Julian kepada Tempo.co, pada Rabu 7
Agustus 2024.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam penanganan kekerasan
seksual, korban harus didampingi dan diupaya pulih agar trauma yang
terhadap kejadian tersebut tidak menyakiti mereka kembali. “Adanya
upaya kriminalisasi ini adalah bentuk pelemahan terhadap rasa keadilan
bagi korban-korban kekerasan seksual,” lanjut Julian. Ia juga
menekankan pentingnya mengecam tindak kriminalisasi yang diarahkan
kepada pendamping korban maupun pejuang Hak Asasi Manusia. (nasya)