Bisa Beli Rumah Rp.7,5 Miliar: Pendapatan Gazalba Saleh Selama Hakim Agung Rp.6,27 Miliar
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pendapatan Gazalba Saleh selama
menjabat Hakim Agung pada Mahkamah Agung sejak 2017 sampai 2022
disebut mencapai Rp 6.271.000.000 atau Rp 6,27 miliar. Tapi bisa
membeli rumah senilai Rp.7,5 Miliar dengan cash alias kontan
Informasi itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik penerimaan sah Gazalba selaku
hakim agung kepada pegawai MA bernama Citra Maulana.
Ia dihadirkan sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak
pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Pusat. “Totalnya Rp 6.271.000.000,” kata Jaksa KPK, Senin (5/8/2024).
Jaksa KPK kemudian menguraikan sumber pendapatan Gazalba
yang diantaranya berasal dari gaji pokok.
Mereka mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut
gaji pokok Gazalba, dari Desember 2017 sampai Desember 2022 sebesar Rp
77.129.300 per bulan. Hal ini dibenarkan oleh Maulana.
Selain itu, dalam persidangan, Maulana juga menjelaskan kepada Majelis
Hakim, Gazalba selaku hakim agung juga mendapatkan uang tunjangan dari
setiap perkara yang ditangani. Hal ini sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan
Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Tunjangan yang didapatkan hakim agung dari penanganan perkara
disesuaikan dari jumlah perkara yang ditangani. “Sampai ratusan juta
Yang Mulia, bisa sampai Rp 300 juta. Sebulan bisa sampai Rp 300 juta,”
kata Maulana.
“Bisa Rp 300 juta?” timpal Ketua Majelis Hakim Pengadilan
Tipikor Fahzal Hendri. “Bisa Yang Mulia. Ada sampai Rp 1 miliar.
Tergantung perkara yang ditangani Yang Mulia,” jawab Maulana.
Masih dalam persidangan yang sama, Maulana juga mengatakan
uang tersebut hanya dicairkan melalui transfer ke rekening hakim
terkait, termasuk Gazalba.
Selain itu, uang juga hanya dicairkan dalam bentuk pecahan rupiah.
“Selalu rupiah,” kata Maulana.
Moch Kharazzi menyebut Gazalba membeli rumahnya senilai Rp 7,5
miliar secara tunai. Ia menyebut Gazalba datang sendiri ke tempat
transaksi jual beli yang dilakukan di salah satu bank BUMN syariah.
Gazalba mengendarai Toyota Camry hitam, membawa sebuah tas
dan dua koper yang berisi uang Rp 3 miliar. “Di dalam koper isinya
uang Yang Mulia,” jawab Kharazzi.
Sementara, sebanyak Rp 4,5 miliar lainnya dibayarkan dengan
pecahan dollar Singapura pada hari yang sama. “Berapa dollar
Singapuranya?” tanya Fahzal. “Sekitar 200 ribuan kalau enggak salah,”
jawab Kharazzi tulis kompas.
Di antara penerimaan itu adalah Rp 650 juta yang diduga
diterima bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya,
yakni Ahmad Riyadh.
Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga
mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad. “Perbuatan terdakwa
bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang
sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan
dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,”
kata jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta
Pusat, 6 Mei 2024. (tob-01)