Nasional

Nasional Wasekjen PDIP Adian Napitupulu: Desok Polisi Ungkap Perusakan Kendaraan Jurnalis Tempo

Jakarta, hariandialog.co.id.- Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Adian
Yunus Yusack Napitupulu, mendesak kepolisian agar cekatan dalam
mengungkap motif dan menangkap pelaku perusakan kendaraan milik jurnalis Tempo.

              Ia curiga, perusakan mobil milik Jurnalis Tempo, Hussein
Abri Dongoran bukan peristiwa perusakan biasa. Anggota DPR ini menduga memiliki pesan lain yang berkelindan dengan aktivitas jurnalistik Hussein belakangan ini. “Mungkin saja ada pesan dari pelaku yang ingin menyampaikan bahwa tidak ada tempat aman di Indonesia,” kata Adian dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Kamis, 8 Agustus 2024.

           Alasannya, Adian menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di
lokasi yang semestinya menjadi wilayah aman kekerasan, yaitu dekat
dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

           Sehingga, kata dia, dari peristiwa tersebut tak dapat
dipandang sebagai peristiwa perusakan yang biasa. Namun, merupakan ancaman terhadap kebebasan berbicara yang di dalamnya terdapat hak rakyat untuk mendapat informasi. “Ini juga dikategorikan sebagai ancaman terhadap demokrasi,” ujar dia.

            Perusakan mobil Hussein terjadi pada 5 Agustus 2024 malam
di area putar-balik Jalan Pattimura. Malam itu, sekitar pukul 21.50
WIB, Hussein hendak pulang ke rumah ketika dia mendengar bunyi keras di belakang mobilnya.

           Sebagian kaca sudut kiri dan kanan kendaraan Hussein pecah
akibat kejadian tersebut. Hussein, merupakan Jurnalis kanal politik di
desk Nasional Tempo yang hampir setiap pekan menulis isu-isu politik
di majalah Tempo sebagai cerita sampul.

          Dia juga merupakan host Bocor Alus Politik, yaitu podcast
Tempo di YouTube yang tayang tiap Sabtu pukul 11 siang. Bersama tim legal Kelompok Tempo Media, Hussein telah melaporkan perusakan mobilnya oleh orang tak dikenal ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Agustus 2024.

           Beberapa jam setelah menerima laporan Hussein, sejumlah
penyidik Tim Reserse Kriminal dan Indonesia Automatic Fingerprint
Identification System (Inafis) Kepolisian Resor Jakarta Selatan
melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

            Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan pelaporan ke polisi untuk memastikan pelaku dan motif perusakan itu.

            Sebab, perusakan terlihat tak bertujuan untuk perampokan.
Dia khawatir perusakan sebagai bentuk teror akibat aktivitas Hussein
sebagai wartawan.  “Semoga penyelidikan polisi cepat mengungkap
pelakunya,” katanya. “Kami ingin tahu apakah ini peristiwa kriminal
atau intimidasi kepada wartawan.”

          Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (Aji) Jakarta dan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak kepolisian untuk mengusut dugaan teror yang dialami jurnalis Tempo, Hussein Abri Dongoran.

           Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim mengatakan kepolisian
perlu mengungkap motif teror yang dialami Hussein. Menurut Irsyan,
pihak berwajib patut mempertimbangkan kemungkinan dugaan aksi teror tersebut berhubungan dengan pekerjaan Hussein sebagai jurnalis. “Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Irsyan melalui keterangan tertulis pada Selasa, 6 Agustus 2024. Beleid tersebut melarang tindakan melawan hukum yang berakibat menghambat atau menghalangi hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi

            AJI Jakarta dan LBH Pers juga mendesak kepolisian untuk
menangkap pelaku teror terhadap Hussein. Irsyan menyatakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

            Kedua pasal tersebut mengandung ancaman pidana bagi
tindakan menghancurkan atau merusakkan barang.

            Irsyan melanjutkan. AJI Jakarta dan LBH Pers turut meminta
Dewan Pers untuk ikut berperan menangani kasus dugaan teror terhadap Hussein.  “Meminta Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas,” ucap Irsyan tulis tempo.

             Irsyan juga memberi catatan untuk Dewan Pers perihal
kekerasan terhadap jurnalis. Menurut dia, Dewan Pers perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan kepada wartawan yang selama ini luput dalam pendataan. (tob-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami