Hukum dan Kriminal

Terkait Putusan PN Surabaya Kasus Gregorius: Ubaya Mengirimkan Amicus Curiae ke MA

Surabaya, hariandialog.co.id.-  – Ubaya mengirimkan Amicus Curiae ke
Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti
dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Amicus curiae memungkinkan
pihak ketiga yang tidak berperkara memberi pendapat hukum ke
pengadilan berupa opini.

              Waka 1 Bidang Advokasi Komsa FH Ika Ubaya sekaligus
ketua Tim Amicus Curiae Ubaya, Salawati menyatakan amicus curiae itu
telah diserahkan langsung oleh Pengurus Komisariat (Komsa) Fakultas
Hukum (FH) IKA Ubaya ke Gedung MA di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

             Salawati mengatakan amicus curiae ini disusun sejumlah
civitas academica Ubaya. Mulai dari Guru Besar sekaligus Akademisi FH
Ubaya Prof Hesti Armiwulan, Dekan FH Ubaya DR Hwian Christianto, Wakil
Dekan 1 Peter Jeremiah, juga Wakil Dekan II & Kriminolog FH Ubaya
Elfina Lebrine Sahetapy.

           Tidak hanya itu, Amicus Curiae itu juga disusun oleh Pusat
Studi HAM Ubaya dengan Ketuanya Dr Sonya Claudia Siwu, Ketua Komsa FH
IKA Ubaya & Advokat Alumni Ubaya Johanes Dipa Widjaja.

            Bukan cuma itu, Kantor Layanan Hukum FH Ubaya yang
diketuai Indra Jaya Gunawan, hingga Praktisi & Akademisi Alumni FH
Ubaya yang menjadi Anggota Komisi A DPRD Jatim Dr Freddy Purnomo turut
terlibat dalam penyusunan amicus curiae itu. “Dalam amicus curiae itu
dijelaskan bahwa Putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang mana hakim
membebaskan terdakwa tidak dilandasi prinsip penegakan hukum yang adil
dan benar mengingat kematian Dini yang tidak wajar nyatanya tidak
menjadi pertimbangan.

           Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
dalam perkara ini dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan atau
abuse of power,” kata Salawati dalam keterangan tertulis yang diterima
detikJatim.

            Berdasarkan keterangan saksi yang muncul dalam
persidangan, kata Salawati, sebelum meninggal Dini sempat ditemukan
dalam keadaan sehat oleh para saksi tersebut. Dia juga sedang bersama
Ronald sesaat sebelum meregang nyawa hingga meninggal. “Kemudian hasil
visum et repertum menunjukkan Dini mengalami luka-luka. Ini tentu
janggal, namun kejanggalan-kejanggalan seperti ini lah yang seakan
tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” tambah Salawati.

            Di sisi lain, hasil visum et repertum juga menunjukkan
kematian Dini lebih disebabkan oleh luka majemuk pada organ hati
akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat. Sekali
lagi, kata Salawati, majelis hakim tidak mempertimbangkan itu dan
malah membuat pertimbangan kematian Dini karena minuman beralkohol.
“Petunjuk-petunjuk yang seperti ini harusnya bisa dipertimbangkan oleh
majelis hakim, sehingga hakim bisa memutus dengan adil dan benar
sesuai prinsip hukum, perlindungan HAM, dan penghapusan kekerasan
terhadap perempuan,” ucapnya tulis dtcjtm.

            Salawati berharap amicus curiae yang disampaikan oleh
keluarga besar Civitas Academica Ubaya ini bisa menjadi masukan bagi
Majelis Hakim Agung di tingkat kasasi untuk memutus perkara itu dan
menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

            Shannon Spencer, Salah satu Pengurus Komsa FH IKA Ubaya &
Advokat Alumni Ubaya menyatakan, keluarga besar Amicus Curiae Ubaya
meminta lembaga kehakiman agung agar dapat memberikan rasa keadilan
dan penghormatan hak-hak asasi manusia bagi korban dan keluarga
korban. “Keadilan harus ditegakkan dan hukuman harus dijatuhkan
setimpal dengan perbuatannya,” tutup Shannon.  (bing-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami