Hukum dan Kriminal

Putusan Hakim PN Surabaya Untuk Terdakwa Gregorius: Sulit Dipahimi Jalan Pikiran Hakim Erintuah Damanik

Jakarta, hariandialog.co.id – Ahli hukum pidana Universitas Trisakti,
Abdul Fickar Hadjar, menilai putusan hakim Erintuah Damanik yang
memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari perkara pembunuhan
terhadap Dini Sera Afrianti tersebut sulit untuk dipahami baik dari
sudut logika maupun yuridis, serta bertentangan dengan rasa keadilan
dalam masyarakat.  “Dari sudut logika sosiologis maupun yuridis sulit
memahami jalan pikiran hakim. Putusanya tidak logis dan bertentangan
dengan rasa keadilan dalam  masyarakat.” kata Fickar saat dihubungi
Tempo pada sabtu, 3 Agustus 2024.

            Fickar berbicara mengenai seluruh alat bukti yang
dihadirkan di persidangan. Dalam penanganan kasus Ronald Tannur, ia
menilai hakim hanya mempertimbangkan bukti yang dapat membebaskan
terdakwa saja. “Hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti
(keterangan saksi,  keterangan ahli,  bukti surat, petunjuk maupun
keterangan terdakwa) yang diperiksa di persidangan, dalam kasus Ronald
Tannur hakim hanya mempertimbangkan bukti yang dapat membebaskan
terdakwa saja.” Ucapnya

            Lebih lanjut, Fickar menganggap putusan bebas majelis
hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut tidak adil. “Saksi
maupun cctv yang merekam Tannur menganiaya pacarnya/korban tetap tidak
dipertimbangkan, jadi putusan ini tidak adil,” kata Fickar

           Sementara, untuk dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN
Surabaya tersebut, Fickar mengatakan agar KY (Komisi Yudisial) memecat
hakim-hakim tersebut jika terbukti ada unsur jual beli untuk hasil
sidang Ronald Tannur.

           “KY harus memeriksanya, jika terbukti hakim menerima
sesuatu dalam memutus bebas Tannur,  maka sudah sepantasnya KY
merekomendasikan untuk memecat hakim itu bahkan jika ada unsur pidana
suapnya bisa ditetuskan untuk diproses di peradilan pidana.” Ujarnya
tulis tempo.

            Sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur
terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (DSA), hingga meninggal dunia,
terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4
Oktober 2023 dini hari.

           Anak eks anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur tersebut
dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
dari semua tuntutan jaksa. Hakim membebaskan terdakwa dengan tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama
pasal pembunuhan 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau
ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. (tob-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami