Fasilitas Negara Ikut Hadir di Deklarasi Paslon Walikota Depok Imam dan Ririn
Jakarta, Hariandialog.co.id
Meskipun sudah di himbau Bawaslu Kota Depok akan menindak tegas penggunaan mobil dinas dan fasilitas lainnya milik Pemerintah, untuk deklarasi dan kampanye pada Pilkada Depok 2024.
Namun anehnya kendaraan dinas diduga milik Dishub dengan plat nomor B 6629 ZQA terlihat di tengah agenda soft launching deklarasi bakal calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (IBH) dan wakilnya, Ririn yang berlangsung di Situ Rawakalong, Cimanggis, Depok, Rabu, (08/08/24).
Kendaraan motor dinas diduga milik Dishub Kota Depok itu jadi sorotan publik di tengah agenda politik tersebut lantaran dianggap menyalahi aturan.
Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” bunyi Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu.
Hal tersebut Tokoh Masyarakat Beji Depok Bang Chairul mengatakan, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok memanggil Paslon Imam Budi Hartono sekaligus masih menjabat Wakil Walikota Depok saat ini. Karena diduga melanggar UU No. 7 tahun 2017 tetang pemilu.
“Yang pasti sesuai UU No. 7 tahun 2017 sudah jelas aturannya, maka dari itu bawaslu harus bersikap lebih tegas jangan lemah dalam menyikapi pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk keperluan kampanye. “Bawaslu harus tegas. Ekses dari Pilkada serentak 2024 khususnya di Kota Depok ini ada dua orang yang bisa bersinggungan dengan apa fasilitas-fasilitas negara. Apalagi Muhammad adalah Panglima ASN (Aparatur Sipil Negara)”. Ujarnya kepada Dialog di saat minta tanggapan, Kamis (08/08/24).
Fasilitas negara yang dilarang digunakan pejabat untuk kepentingan kampanye, mulai dari mobil hingga rumah dinas. Perinciannya sebagai berikut:
- Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
- Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
- Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/ telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
- Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.(Tile)