Hukum dan Kriminal

Pernyataan SikapPerhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)Negara Indonesia adalah Negara Hukum

“Negara Indonesia adalah negara hukum.” (pasal 1 ayat 3 UUD Tahun 1945)

Implementasi dari negara hukum harus dimanifestasikan dalam bentuk
penghormatan terhadap setiap putusan hukum yang dihasilkan oleh
Kekuasaan Kehakiman & wajib dijalankan oleh Pemerintah & DPR sebagai
institusi yang membentuk dan melahirkan Undang-Undang (UU). Dalam hal
pengujian UU terhadap UUD Tahun 1945 merupakan kewenangan dari
Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pelaksana kekuasan Kehakiman yang
merdeka dan independen.

Putusan MK sebagaimana dinyatakan dalam UU MK adalah final & mengikat
: “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak
selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.” (pasal 47 UU
MK)

Dengan demikian dalam kerangka menjalankan mandat Konstitusi yang
menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum dan untuk menjamin
kehidupan berbangsa & bernegara yang lebih baik, Pemerintah, DPR dan
KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah wajib mematuhi serta
menjalankan Putusan MK sebagaimana mestinya.

Jangan pernah menciptakan legacy yang buruk dalam praktik negara
hukum, “the rule of law, bukan the law of the rulers” (kuasa hukum,
bukan hukum penguasa ) kuasa hukum adalah esensi dari negara hukum
(Yap Thiam Hien).

Esensi negara hukum tidak boleh direduksi oleh kekuasaan, sebab akan
merusak tatanan hidup berbangsa dan bernegara di bumi Indonesia tempat
di mana kita berpijak bersama!

Jakarta, 22 Agustus 2024

Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia

Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M. (Ketua Umum)

Imam Hidayat, S.H., M.H., (Sekretaris Jenderal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami