Geng Maksiko Gelisah Menunggu Vonis Kasus Pidana di Bali
Denpasar- hariandialog.co.id – Menunggu sidang putusan geng Maksiko terdakwa kasus pidana penembakan warga Turki,Kamis (22/8/2024)di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan agenda replik tampak gelisah dan resah nasib atas vonis majelis hakim pada sidang sidang putusan (5 /9/2024) mendatang.
Seusai sidang para terdakwa didampingi advokat I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya,SH serta penerjemah diluar sidang sekitar 15 menit berdiskusi sejenak tentang berapa vonis hakim akan dijatuhkan serta berapa lama lagi di Bali . Sampai kapan menjalani sisa hukum seusai proses hukum yang berlaku di Indonesia. Terlihat mimik dan rauf wajah kelima terdakwa tampak lelah menjalani proses sidang dikawal ketat petugas TNI dan Polri bagaiakan pelaku teroris.
Yudhi Sanjaya,SH salah satu advokat mengatakan bahwa para terdakwa Vicktor Eduardo Deras Gonzales, Jose Alfonso, Juan Antonio dan Robert Sicairroris mempertanyakan tentang proses hukum kasus pidana di Indonesia beda di negaranya. Alasan,kasus pidana biasa diperlakukan dan menjalani proses hukum begitu ketat dikawal dan tangan diborgol ,”jelas Yudhi.
Setelah dijelaskan kepada para terdakwa ,meski kasus pidana biasa dan tidak merugikan Indonesia dan Bali khususnya, namun aksi perbuatan yang dilakukan cukup meresahkan warga Kuta dan pariwisata di Bali. Apalagi aksi perampokan dan kekerasan menggunakan senjata api menyebabkan korban Mehmet Turuna nyaris kehilangan nyawa baru para terdakwa memahaminya,”kata Yudhi Sanjaya.
Dalam sidang replik, Imam Ramdhoni (JPU) dari Kajari Badung atas nota pembelaan/pledoi dari kuasa hukum terdakwa sebelumnya pihak tetap pada tuntutanya. Bahwa kepada majelis hakim I Putu Suyoga ke empat terdakwa terbukti melakuka n tindak pidana perampokan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1,ke-2 dan ke-4 KUHP pada dakwaan altenatif agar majelis hakim menjatuhkan vonis dengan 4 tahun penjara.
Seperti yang telah diberitakan JPU dalam dakwaan dan tuntutan,atas perbuatan terdakwa,korban Mehmet ditemukan menderita luka-luka terbuka,lecet serta luka memar adalah karena tembakan senjata laras panjang,sesuai visum et reprertum.Perbuatan para terdakwa geng Maksiko ini cukup meresahkan masyarakat Bali umumnya dan menyebabkan korban Mehmet warga Turki trauma. ( Smn).