Hukum dan Kriminal

Perbuatan Melawan Hukum :Tergugat Bresman MP. Siahaan Dkk Tidak Pernah Hadir Di Persidangan

Lubuk Pakam, harian dialog.co.id I kemandirian Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kini sedang di uji dengan Perkara Perdata No.310/Pdt.G/2023/PN.Lbp dengan Penggugat Hendrik Siahaan melawan tergugat Bresman MP. Siahaan dkk yang di pimpin Majelis Hakim Demon Sembiring SH.MH (ketua) di dampingi Sulaiman SH.MH (anggota) dan Maria Soraya Sitinjak SH (anggota).

Dalam Kesimpulannya penggugat Hendrik Siahaan pada wartawan mengatakan bahwa tergugat I Bresman MP. Siahaan dan tergugat III Tumonggur tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun telah di panggil secara patut, dan para tergugat juga tidak bisa menghadirkan salah satu saksi pun di persidangan ucapnya, minggu (8/9/2024) di Lubuk Pakam.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dan dalam Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 di sebutkan bahwa Mahkamah Agung melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan

Penggugat Hendrik Siahaan menambahkan sangat menyesalkan atas sikap para Majelis Hakim yang selalu menunda nunda putusannya hingga tiga kali sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa adanya suatu kekuatan besar yang di duga melakukan Intervensi dan tekanan terhadap para Hakim yang menangani perkara ini sehingga Majelis Hakim tidak leluasa dalam mengambil keputusanya, ucapnya

Disamping itu terlihat dukungan dan empati serta Doa dari masyarakat dan pengurus Gereja terus berdatangan ke tempat tinggal penggugat untuk memberikan semangat agar kelak apa yang di perjuangan selama ini membuahkan hasil.

Penggugat juga berharap agar para Majelis Hakim yang menangani perkara ini segera memberikan putusannya berdasarkan kebenaran, kejujuran dan keadilan agar perkara ini memiliki kepastian Hukum dan lewat perkara ini juga kemandirian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sedang di uji. (ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami