Hukum dan Kriminal

Saut Boangmanalu Ingatkan ada Pidana Bagi yang Terbukti Lakukan Pelanggaran

Medan-hariandialog.co.id.-Pada tahapan pencalonan yang sedang berjalan, Kordinator Divisi Humas Data & Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengingatkan seluruh jajaran penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu tentang Pasal 180 Undang-undang 10 Tahun 2016.
“Hati-hati ada pidana di UU 10 tahun 2016 pasal 108 bagi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak seseorang menjadi kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Kami ingatkan jangan coba-coba,” ujarnya.
Secara khusus kepada jajaran Bawaslu, Saut Boangmanalu menegaskan, untuk taat aturan dan kode etik. “Di pasal 180 ayat 2 jelas disebut bagi setiap orang, artinya siapapun akan disanksi paling singkat 3 tahun dengan denda paling sedikit 46.000.000 jadi bekerjalah sesuai aturan. Pahami aturanya dan jalankan itu tugas kita” katanya.
Lebih jauh Saut, di pasal 180 ayat 2 disebutkan setiap orang yang karena jabatanya sengaja melakukan perbuatan menghilangkan hak menjadi kepala daerah atau sebaliknya meloloskan calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat akan dijerat pidana paling singkat 3 tahun dan denda 36.000.000. “Ini aturanya jelas dan tegas. Untuk itu kami himbau untuk bekerjalah secara profesional dan sesuai aturan”, pungkasnya.( Emmar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami