Terkait Penggunaan Fasilitas Jet Pribadi: KPK Batal Klarifikasi Ketum PSI
Magelang, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal mengklarifikasi Ketum PSI, Kaesang Pangarep, terkait penggunaan fasilitas jet pribadi yang diduga adanya gratifikasi. Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Pujiyono, KPK yang merupakan simbol perlawanan terhadap tindak pidana korupsi yang diandalkan harus bisa bersikap tegas.
Prof Pujiyono mengatakan harus ada keberanian untuk melakukan pemeriksaan. Sehingga klarifikasi diperlukan lantaran itu juga menyangkut kepentingan publik. “Saya berharap KPK sebagai simbol perlawanan tindak korupsi yang selama ini kita andalkan, ya tidak seakan-akan seperti ini. Satu pimpinan mengatakan akan diperiksa, lalu pimpinan lain menganulir. Harus ada sikap keberanian biar publik juga tahu karena apapun yang dilakukan, kalau betul itu gratifikasi dan benar seperti itu. Itu kan tidak etis,” kata Pujiyono kepada wartawan, Jumat (6-9-2024).
“Kita pertama menempatkan secara proporsional dalam konteks, kita tidak melihat Kaesang-nya ya, tetapi dari substansi hukum. Kalau kita bicara hukum apakah Kaesang itu sebagai subjek, dalam hal ini menjadi subjek pelaku tindak pidana gratifikasi atau tidak, kalau di undang-undang memang tidak, tetapi harus kita lihat bahwa kenapa kalau misalnya betul dia dapat gift dari pihak lain itu karena apa? Bukan karena dia, tetapi adalah barangkali melihat siapa dia, anaknya siapa, saudaranya siapa, kan begitu artinya,” sambung Pujiyono.
Lebih lanjut, Pujiyono mengatakan pemeriksaan perlu dilakukan agar mengetahui seberapa jauh peran keluarganya yang diketahui memiliki jabatan. Apalagi, Kaesang bukan anak muda biasa, melainkan putra dari pimpinan negara, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga pembuktian gratifikasi itu disebutnya sebagai hal yang penting.”Kalau misalnya, kemudian ada korelasi bahwa itu adalah karena pengaruh dari pihak-pihak lain yang entah dari saudaranya, orang tuanya dan sebagainya, pertanyaannya kemudian adalah berkaitan dengan menyangkut seberapa jauh peran daripada orang-orang sekitar dia, sehingga memunculkan gratifikasi seperti itu. Tapi, secara substansial gratifikasi itu harus kemudian grafnya, pemberiannya, penerimaan itu harus dibuktikan terlebih dahulu baru ditelusuri. Kemudian seberapa jauh dia dapat itu dari kontribusi pihak-pihak yang ada di sekitarnya, apakah dari korelasi dengan orang tuanya, saudaranya dan sebagainya. Ini menjadi hal yang sangat penting,” kata Pujiyono.
Pujiyono mengatakan KPK tidak salah jika memeriksa Kaesang. Hal ini lantaran semua orang harus tunduk pada hukum yang sama. “Karena Kaesang, bukan hanya Kaesang seorang anak muda seperti kita. Dia adalah anak pimpinan negara, katakanlah presiden dan sebagainya. Seberapa jauh graf (gratifikasi) itu diterima, kalau memang benar, itu ada korelasinya dengan hubungannya pihak-pihak yang terkait dengan kekuasaan dan seberapa jauh, kemudian peran dari wadah itu sehingga memunculkan itu. Secara logika pasti itu bukan karena pribadi dia, tapi karena dia anak siapa dan sebagainya,” ujarnya.
“KPK sebaiknya ya apa yang dikatakan Pak (Alexander) Marwata, itu kita dukung. Ada keberanian di sana. Jadi di awal, sudah saya katakan bahwa ini harus ada equality before the law (asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama,” katanya.
Dilansir detikNews, KPK menjelaskan perkembangan mengenai dugaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi yang dipakai Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. KPK kini membatalkan rencana mengklarifikasi Kaesang. “Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk, bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4-9-2024).
Sejatinya, klarifikasi terhadap Kaesang akan dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, Tessa mengatakan KPK kini akan fokus menelaah laporan dari masyarakat dan meninggalkan rencana undangan klarifikasi kepada Kaesang di Direktorat Gratifikasi. “Per hari ini setelah ada update dari Direktorat PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat) kepada pimpinan, tindak selanjutnya terkait isu gratifikasi itu sudah difokuskan pada penelaahan pada Direkotorst PLPM jadi tidak difokuskan lagi pada Direktorat Gratifikasi,” ujar Tessa. Tessa menambahkan, kebijakan itu diambil usai menilai pengusutan laporan dugaan gratifikasi kepada Kaesang akan memberikan jangkauan lebih luas kepada KPK. “Isunya masih sama bahwa laporan itu terkait gratifikasi. Kenapa difokuskan ke sana? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan oleh PLPM terkait kewenangannya,” tutur Tessa.
Menurut Tessa, perubahan fokus pengusutan dugaan gratifikasi itu membuat KPK mengurungkan niat untuk mengklarifikasi Kaesang di Direktorat Gratifikasi. “Iya sudah tidak ke sana lagi. Fokusnya tidak ke sana lagi,” katanya.
Lebih lanjut Tessa memastikan pengusutan laporan terkait dugaan gratifikasi dengan terlapor Kaesang akan berjalan transparan. KPK, kata Tessa, akan mengusut kasus itu secara profesional. “Semua laporan yang masuk kami perlakukan sama, tidak ada perbedaan. Mungkin yang membedakan itu apabila laporan itu menyentuh contoh saat ini asset recovery yang nilainya fantastis. Nah hal seperti itu yang akan menjadi fokus penanganan perkara di penindakan saat ini. Tapi pada prinsipnya semua pelaporan diperlakukan sama apabila ada alat bukti yang mendukung maka dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya,” ucapnya Tessa. (han-01).