Termohon Eksekusi Rasich Hanif Meninggal: Bukan Karena Bentrokan Fisik Dari Petugas
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemilik rumah dan lahan Rasich
Hanif meninggal saat petugas melaksanakan putusan Pengadilan Negeri
Jakara Selatan yunto Surat Penetapan Ketua PN Jakarta Selatan atas
tanah dan bangunan di Jalan Lebak Bulus III No.15, Cilandak, Jakarta
Selatan.
Menurut Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, SH,MH,
bahwa atas meninggalnya almarhum Rasich Hanif tentu PN Jakarta
Selatan menyatakan turut prihatin dan berduka cita yang mendalam,
semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan.
Djuyamto menegaskan sebagaimana keterangan dari petugas
eksekusi PN Jakarta Selatan ( Juru Sita ) pada awalnya terjadi
perdebatan antara juru sita dengan almarhum terkait dengan pelaksanaan
ekskusi, yang selanjutnya tiba-tiba almarhum terjatuh lemas, lalu
ditolong ( digendong ) oleh juru sita masuk ke dalam rumah.
Namun, ketika kondisi almarhum semakin lemah, maka pihak
keluarga kemudian membawanya ke Rumah Sakit Mayapada, Cilandak,
Jakarta Selatan. Namun tidak tertolong dan meninggal dunia di rumah
sakit dan bukan di rumah yang dieksekusi.
Djuyamto juga menegaskan bahwa meninggalnya almarhum
Rasich Hanif bukan karena adanya bentrokan fisik atau kekerasan dari
petugas eksekusi. “Benar demikian dan memang termohon sudah lama
sakit. Jadi meninggalnya termohon Rasich Hanif bukan karena kekerasan
fisik dari petugas,” jelas Djuyamto. (tob).