Berita Daerah

Dudiy Ruchendi Bantah Tudingan Tim Karna-Koko Terkait Bagi-Bagi Makanan Bergiji di RSUD Majalengka : Tidak Ada Aturan Pilkada Yang Dilanggar Oleh Tim HADE “Langkung SAE”

Majalengka.hariandialog.co.id – Divisi Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Pusat Pasangan HADE Majalengka Langkung SAE menyampaikan Klarifikasi adanya Pembagian Makan Bergizi Gratis di RSUD Majalengka oleh DPD Propas (Pro Prabowo Subianto) beberapa hari lalu,

bahwa pembagian makanan di RSUD Majalengka tersebut murni inisiatif dari DPD.Propas sengaja di bentuk untuk mengawal semua program Presiden terpilih Prabowo Subianto.
kegiatan pembagian makanan di rsud Majalengka tersebut, murni merupakan inisiatif dari DPD Propas tanpa arahan dan perintah dari Tim Pemenangan Pusat HADE Majalengka Langkung SAE,dan murni merupakan kegiatan bakti sosial kepada pasien Rumah Sakit dan penunggunya yang sedang mengalami musibah,”kata ketua Tim hukum HADE Dudy Ruchendi.SH,MH.kepada wartawan Senin (30/9).

Menurut Dudy,ditengah kondisi ekonomi global yang tidak cukup baik hari ini. Kegiatan pembagian makanan tersebut, bukanlah kegiatan satu-satunya yang dilakukan oleh DPD Propas pada hari itu saja, Namun sebelumnya kegiatan DPD Propas juga mengadakan donor darah yang dilakukan oleh PMI Kabupaten Majalengka,dalam kegiatan tersebut membagikan makanan bergizi,jadi sudah sering dilakukan oleh DPD Propas bukan hanya pada saat kampanye saja

“Sumber pendanaan kegiatan tersebut berasal dari Kas DPD Propas sendiri, tidak melibatkan pihak-pihak lain termasuk tidak melubatkan Tim Pemenangan Pusat HADE Majalengka Langkung SAE dan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati HADE.”ungkapnya.

Kemuduan,i dalam video tersebut tidak ada satu katapun dari anggota DPD Propas yang mengajak, mengarahkan, atau membujuk untuk memilih salah satu Paslon tertentu dalam PILKADA Majalengka tahun 2024. Kegiatan makanan bergizi gratis tersebut murni dilakukan berdasarkan hati nurani anggota DPD Propas Kabupaten Majalengka yang merasa perlu untuk berperan meringankan beban orang yang sedang tertimpa musibah.

“Kami tegaskan,”Bahwa akun tik tok @hade192 yang menjadi dasar laporan kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karna- Koko, bukanlah akun resmi Tim Pemenangan Pusat HADE Majalengka Langkung SAE.itu Idak benar,” tegas advokat Pradi ini

Divisi Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Pusat HADE Majalengka Langkung SAE menyimpulkan bahwa” tidak ada peraturan PILKADA yang dilanggar oleh DPD Propas dalam kegiatan pembagian makanan bergizi gratis di RSUD Majalengka,itu tuduhan yang disampaikan oleh kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karna- Koko tidak beralasan secara hukum haruslah dikesampingkan,hari ini kami juga melaporkan temuan kami terkait dengan:
Video yang tersebar di media sosial tik tok akun @willypamanah1, dalam video tersebut terlihat Calon Wakil Bupati Majalengka Koko Suyoko membagikan topi (dudukuy) dan amplop yang diduga isinya uang kepada para petani yang sedang bekerja di sawah. “ini parah sekali aku Dudy

Karena dalam video tersebut dipertontonkan sebuah adegan money politic yang merupakan pelanggaran pidana secara vulgar, tidak sesuai dengan perkataan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karna – Koko di media yang menyatakan bahwa Pemimpin yang baik yang diharapkan lahir di Majalengka adalah pemimpin yang baik, maka harus dihasilkan dengan cara yang baik”.

Kami juga akan melaporkan temuan video tersebut kepada GAKKUMDU karena video tersebut menurut kami sudah termasuk ke dalam kategori pelanggaran pidana,Pasal 73 Ayat (1) UU Pilkada.

Kami juga menemukan Foto seorang Kepala Desa aktif diduga Kepala Desa tersebut Nono Karsono, merupakan Kepala Desa Cipaku Kecamatan Kadipaten, yang sedang berada di kantor DPC PDIP Kabupaten Majalengka sambil mengacungkan tangan dua jari yang merupakan simbol pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karna – Koko.

Seharusnya,,Kepala Desa sebagai pejabat pejabat negara ditingkat desa bersikap netral terhadap kontestasi PILKADA, tidak boleh terlihat mendukung salah satu paslon, diduga melanggar Pasal 69, 70 Jo Pasal 72 Ayat (1) Jo. Pasal 73 UU Pilkada.”bebernya.

Kami berharap laporan Tim HADE ditindaklanjuti secepatnya oleh BAWASLU, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap kepada semua pihak mari kita sukseskan PILKADA majalengka 2024 dengan Jujur dan Adil, riang gembira, tanpa adanya kecurangan-kecurangan oleh semua pihak”.ujar Dudy Ruchendi diamini Sekertaris advokasi TIm Hade,Dicky Turmudzy Kushuary (Ayub).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami