Kasus TPPU PT Duta Palma, Kejagung Sita Uang Rp 450 M dari PT Asset Facifik
Jakarta,hariandialog.co.id.-Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti berupa uang Rp 450 miliar dari PT Asset Facifik yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi kasus Tindak Pidana Pencian Uang (TPPU) dengan pokok perkara kasus korupsi oleh PT Duta Palma.
Dimana uang sebanyak Rp 450 miliar tersebut dipertontokan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, saat digelar jumpar pers, Senin (30/9/2024) oleh Dirdik Pidsus Kejagung. Abdul Qohar yang didampingi Kapuspenkum Kejagug, Dr Harli Siregar.
Dalam keterangan persnya, Abdul Qohar mengatakan, penyitaan uang milik PT Asset Fasific dilakukan guna dijadikan sebagai pengganti kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus korupsi pada penguasaan (pencaplokan-red) lahan kepala sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. “Kami terus bergerak untuk melakukan penyitaan asset perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi,meskipun dalam mencari asset perusahaan itu harus melibatkan instansi terkait seperti pihak Perbankan,PPATK, dan BPN.”
Perlu diketahui dalam kasus penguasaan lahan yang dijadikan sebagai kebun kepala sawit oleh PT Duta Palma, sejak 2004 hingga 2020 mengakibatkan negara dirugikan Rp 7,8 triliun. Atas kasus korupsi tersebut, Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka, dan juga mantan Bupati Inhu, Radja Thamsir Rachman.
Hukuman 15 Tahun Penjara
Perlu diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui majelis hakim diketuai Faizal Hendri menghukum Suria Darmadi selama 15 tahun penjara, subsider 1 miliar, dan dipidana membayar uang pengganti kerugian negara sebsar Rp 2,238 triliun, juga membayar kerugian prekonomian negara sebesar Rp 39 triliun.(Putusan dibacakan pada Kamis 23/2/2023).
Majelis mengatakan bahwa Suria Darmadi terbukti bersalah melakukan perbutan korupsi seperti didakwa dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31/ tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
7 Perusahaan sebagai tersangka Korporasi
Dalam kasus TPPU atas penguasaan lahan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palama tersebut, pihak Kejagung menetapkan 7 perusahaan sebagai tersangka korporasi.
Ketujuh perusahan tersebut,yaitu; PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Darmex Plantation, dan PT Asset Facifik. (Het)